Inas Nasrullah: Nama Wiranto Sudah Tidak Ada di Hanura
Merdeka.com - Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah merasa heran dengan sikap Wiranto yang ogah mundur dari kepengurusan partai meski menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jokowi. Meskipun, Inas mengakui, Wiranto sudah tak terdaftar sebagai kader Hanura di pengurusan Oesman Sapta Odang (OSO).
Menurutnya, sebagai ketua Wantimpres, Wiranto selayaknya bersikap negarawan. Dirinya harus meninggalkan semua atribut golongan dan kepartaian yang dikenakannya tanpa membela diri.
"Bahkan UU No. 19/2006 mewajibkan Wantimpres memiliki sifat kenegarawanan tersebut! Kenapa Wiranto mengambil sikap yang bertentangan dengan Undang-Undang?" ujar Inas kepada merdeka.com, Selasa (17/12).
Inas menambahkan, sebenarnya dalam AD/ART partai Hanura tidak mengenal adanya Ketua Dewan Pembina. Tetapi, demi menghargai Wiranto sebagai pendiri partai Hanura, maka DPP Hanura mencantumkan namanya dalam SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 sebagai Ketua Dewan Pembina.
"Tapi menjelang Munas III Hanura yang akan diselenggarakan pada hari ini, tanggal 17 Desember sampai dengan 19 Desember 2019, DPP sudah mengajukan dan mendapatkan SK Kemenkumham yang terbaru, dimana nama Wiranto sudah tidak ada lagi," ucapnya.
"Jadi Wiranto enggak usah repot-repot menulis surat pengunduran diri deh," pungkas Inas.
Dalam Sertijab Wantimpres, Senin (16/12), Wiranto menegaskan dirinya tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Wantimpres.
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," kata Wiranto dikutip dari Antara.
Wiranto meminta tidak ada lagi komentar yang mendesak dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata dia.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos
Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnya