Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD

Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Keterlibatan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), masih menuai kritik pedas. Salah satunya datang dari pengamat politik parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono. Dia menilai tindakan Wakil Presiden itu berpotensi melanggar UUD 1945.

Sebab, sebagaimana dalam sumpah jabatannya sebagai Wakil Presiden, harus menjunjung tinggi konstitusi. Sementara pengajuan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal tentang masa jabatan Wakil Presiden dianggap sebuah tindakan yang mencerminkan Inkonstitusional. Sanksinya sangat tegas.

"Kalau kesimpulannya Pak JK melakukan pelanggaran undang-undang dasar Pasal 7 huruf a sampai c, undang-undang dasar amandemen ke-empat itu kan memungkinkan Presiden atau Wakil Presiden dilakukan impeach dalam masa jabatan," ujar Djadijono dalam satu forum diskusi, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Dia menambahkan, Jusuf Kalla sejatinya memperhatikan pasal lain dalam undang-undang Pemilu. Yakni Pasal 169 huruf d. Dalam pasal tersebut, seorang pemimpin negara sejatinya tidak melanggar undang-undang dasar sebagaimana dasar negara.

"Ketika Pak JK menyediakan diri sebagai pihak yang dirugikan pertanyaannya apakah beliau tidak melanggar undang-undang kita dan undang-undang Pemilu?" ucapnya.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya