Ijazah tak dilegalisir, syarat 3 bakal Paslon Pilgub Sumsel dinyatakan belum lengkap
Merdeka.com - Tiga dari empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum memenuhi persyaratan administrasi untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018. Sementara dari hasil kesehatan, semua calon dinyatakan lolos.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani mengungkapkan, syarat yang belum lengkap tersebut di antaranya ijazah tak dilegalisir dan daftar tim kampanye. Bakal calon itu hanya menyerahkan fotokopi ijazah tanpa legalisir.
"Sejauh ini, ada tiga bakal Paslon yang belum lengkapi berkas persyaratan, ada yang hanya menyerahkan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir," ungkap Aspahani, Kamis (18/1).
Para calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan hingga 20 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak, bakal pasangan calon tersebut tidak akan menjadi peserta Pilkada atau dinyatakan gugur. Sedangkan pengumuman penetapan Paslon akan dilakukan 12 Februari 2018, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sehari kemudian.
"Meski sudah lengkap, syarat-syarat itu masih akan diteliti lagi. Kami minta segera dilengkapi," ujarnya.
Untuk tes kesehatan yang digelar di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang beberapa hari lalu, sambung dia, empat bakal Paslon tersebut dinyatakan lolos. Pemeriksaan medis meliputi psikologi, jasmani, dan urine.
"Semua pasangan calon Pilgub Sumsel lulus tes kesehatan, tidak ada masalah lagi," jelas Aspahani.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu di 9 Daerah
Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca Selengkapnya2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca Selengkapnya