Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Idrus: Rekomendasi Komisi II ke KPU soal pilkada bukan intervensi

Idrus: Rekomendasi Komisi II ke KPU soal pilkada bukan intervensi Idrus Marham laporkan Menkum HAM ke Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Proses tahapan pilkada serentak bakal dimulai pada 26 Juli nanti, diawali dengan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik ke KPU. Syarat parpol yang mengikuti proses pilkada masih diperdebatkan, sebab sampai saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan di Golkar dan PPP.

Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menjelaskan, Komisi II DPR sudah memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait syarat parpol yang berhak mengikuti pilkada serentak. Dia sendiri menyerahkan rekomendasi itu kepada KPU, apakah diterima atau tidak.

"Kita masih akan melakukan pembahasan itu kan dan sebenarnya Komisi II sudah ada rekomendasinya kan, dan rekomendasi Komisi II itu kan tindaklanjut dari hasil rapat kerja dengan Mendagri dan juga RDP dengan KPU kan," kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5).

"Saya kira KPU juga harus memperhitungkan itu, jadi kalau ada kemarin bicara, kalau DPR memberikan rekomendasi itu bukan bentuk intervensi tapi merupakan pandangan-pandangan yang disampaikan karena kompetensi DPR memiliki fungsi pengawasan," imbuhnya.

Idrus membantah jika rekomendasi Komisi II DPR itu sebagai bentuk intervensi kepada lembaga independen KPU dalam pelaksanaan pilkada. Menurut dia, merupakan tugas dan fungsi DPR untuk mengawasi kinerja para mitra kerjanya.

"Saya kira jadi begini, rekomendasi DPR itu kan ada 3, tentang partai politik berhak mengajukan pasangan calon yang pertama adalah SK dari Kemenkum HAM. Tapi bilamana partai bermasalah maka yang pertama harus ada putusan pengadilan yang in kracht. Tetapi kalau tidak maka ada keputusan pengadilan, termasuk keputusan sela, itu rekomendasi dari Komisi II," jelas Idrus.

Kemudian, lanjut dia, dari KPU itu kan di bagian C dimodifikasi bilamana belum mencapai putusan pengadilan yang in kracht maka diharapkan ada islah. Islah, menurut dia, bukan keputusan hukum.

"Hari ini masih melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Hari ini ada rapat konsultasi DPR, Mendagri, kemudian KPU, kemudian juga, ketua-ketua fraksi dan juga pimpinan Komisi II jadi kita tunggu putusan mereka," tutur dia.

Seperti diketahui ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK

Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK

Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya