Idrus dinilai tak bisa jadi Plt Ketum, Yorrys setuju Nurdin gantikan Setnov
Merdeka.com - Posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar digoyang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan akhirnya dijebloskan ke rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Informasi yang beredar di kalangan internal partai, Idrus Marhan akan didaulat menjadi Plt Ketum Golkar. Sementara posisi Sekjen yang ditinggal Idrus akan diberikan kepada Yahya Zaini.
Namun Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid langsung menegaskan bahwa dirinya mengambil alih seluruh tanggung jawab Novanto di pucuk pimpinan. Mantan Ketum PSSI ini menyebut, saat ketum Golkar berhalangan maka tampuk kepemimpinan dipegang ketua harian.
Mantan Korbid Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai sependapat. Ketua Harian Partai Nurdin Halid akan mengambil alih tugas dan kepemimpinan partai dengan menjadi Plt Ketua Umum.
"Kalau kita bicara sesuai AD/ART dan tata kerja ya ketua harian, itu kan jelas kalau Ketum berhalangan maka Ketua Harian akan menggantikan," iata Yorrys saat dihubungi, Senin (20/11).
Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa Sekjen Partai Golkar Idrus Marham akan ditunjuk sebagai Plt Ketum. Menurutnya, Sekjen tidak bisa ditunjuk sebagai Plt Ketum. Ketentuan itu telah diatur dalam AD/ART dan tata tertib Partai Golkar.
"Idrus enggak mungkin dia Sekjen kan mana bisa Sekjen jadi Plt, mana bisa. Jangan merusak tatanan yang sudah ada," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Nurdin Halid menyatakan siap jika diberi tanggungjawab untuk menggantikan posisi Setnov sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Namun, keputusan soal Plt akan diputuskan dalam rapat pleno pada Selasa (21/11) besok.
"Oh iya (siap). Otomatis itu harus kita terima. Karena itu tugas, tanggungjawab," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam AD/ART disebutkan jika Ketum berhalangan hadir tetap maka Ketua Harian akan mengambil alih tugasnya.
"Iya memang kalau AD/ART, Ketua Harian otomatis, kalau ketua umum berhalangan," tukasnya.
Diketahui, Setnov resmi menjadi penghuni rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov dijebloskan ke balik jeruji besi, semalam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR
Meutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKetum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnya