ICW Soal UU KPK Baru: Pemberantasan Korupsi Dipastikan Suram

Merdeka.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-Undang dilakukan secara serampangan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pengesahan revisi UU KPK cacat formil dan substansi.
"Pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2019).
Terkait cacat secara formil, menurut Kurnia lantaran revisi UU KPK tidak masuk prolegnas prioritas tahun 2019. Hal tersebut, menurut Kurnia ada indikasi pembahasan regulasi DPR bermasalah.
"Selain dari itu, pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI," kata dia.
Untuk permasalahan secara substansi, kata Kurnia, terdapat pada poin-poin yang disepakati dalam pembahasan revisi UU KPK antara DPR bersama pemerintah sulit untuk diterima akal sehat.
Pertama soal pembentukan dewan pengawas. Dia menyebut isu dewan pengawas ini bukan hal baru. Hampir dalam setiap naskah perubahan UU KPK, keberadaan dewan pengawas ini selalu masuk dalam pembahasan.
"Patut untuk dicermati, bahwa sejatinya pengawasan KPK telah berjalan, baik internal maupun eksternal," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan kewenangan KPK dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.
"Isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010. Tentu harusnya DPR dan pemerintah paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK," kata dia.
Selain itu, menurut Kurnia, Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif menkonstruksikan sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.
Terkait dengan penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas, menurut Kurnia akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK.
Tak hanya itu, KPK kini bukan lagi lembaga negara yang independen. Perubahan ini terjadi pada Pasal 3 UU KPK, jika sebelumnya ditegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kali ini justru berubah menjadi KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Narasi ini kontradiksi dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca Selengkapnya

Kampanye Perdana, Prabowo Joget Gemoy hingga Puji Jasa Jokowi dan SBY
Khusus Jokowi, Prabowo melihat bahwa sosoknya sangat mencintai Rakyat Indonesia.
Baca Selengkapnya

Jokowi Pamer Deforestasi Indonesia Terendah 20 Tahun Terakhir di KTT Iklim COP28
Jokowi menjabarkan sejumlah upaya yang telah dilakukan Indonesia guna menurunkan emisi karbon
Baca Selengkapnya

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnya

Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Prabowo Cerita 10 Tahun jadi Rival Jokowi: Kini Teman Baik dan Juga Anak Buah Beliau
Prabowo mengaku diyakinkan oleh anak-anak muda Partai Gerindra untuk menerima tawaran bergabung dengan pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnya

FOTO: Anggota BPK Pius Lustrilanang Usai 7 Jam Diperiksa KPK: Wajah Tertutup Rapat dan Irit Bicara
Pius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca Selengkapnya

KPK Sita Toyota Hilux hingga Dua Fortuner Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim
Berbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait pada Kamis 30 November 2023.
Baca Selengkapnya

Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca Selengkapnya

VIDEO: PKS Balas Jawaban Jokowi Soal IKN Sudah Jadi UU, "Konstitusi Saja Bisa Diubah!"
Sikap penolakan tersebut dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya