Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW dan Perludem laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD DPR

ICW dan Perludem laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD DPR Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Koordinator Divisi Politik dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz bersama perwakilan Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Budget Center tiba-tiba mendatangi DPR.

Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas nama Masyarakat Anti Katebelece. Aduan mereka terkait Fadli dan Rachel yang meminta fasilitas untuk keluarganya ke luar negeri.

"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan sodara Fadli Zon dan Rachel Maryam tekait surat ke Kedubes, Kedubes Washington DC dan Prancis," kata Donald di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Mereka menduga kedua politikus Partai Gerindra itu melanggar kode etik DPR pasal 6 ayat 4. Antara lain terkait anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

"Kami tentu apresiasi yang disampaikan Fadli Zon tapi penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tuturnya.

Kemudian terkait Rachel, karena suratnya berkepala surat atas nama pribadi dan ditandatangani secara pribadi, dia menganggap lebih berat.

"Kami melihat ini peristiwa yang berulang. Tidak ada itikat dari pimpinan DPR RI untuk menjaga hal ini tidak berulang," ujarnya.

Mereka berharap tak ada lagi anggota dewan yang memakai katebelece atau surat sakti demi kepentingan pribadinya. Maka dari itu MKD perlu memeriksa keduanya. Dia juga berharap Kedubes dan Kesetjenan DPR berani mengungkap hal tersebut.

"Sejauh ini hanya 2 orang ini. Tapi dengan pelaporan ke MKD, kami mendorong dan berharap ada info yang sama, yang juga dibuka dalam proses di MKD. Misal adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," ungkapnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.

Baca Selengkapnya
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya