ICMI minta revisi UU Terorisme tak berisi 'pasal karet'
Merdeka.com - Panitia Khusus (pansus) RUU Terorisme mengundang tokoh-tokoh agama untuk membahas revisi UU Nomor 15 Tahun 203 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka di antaranya Front Pembela Islam (FPI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aliansi Indonesia Damai, OIC Youth Indonesia dan ICJR.
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Priyo Budi Santoso meminta DPR segera mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya kaget masalah teroris ini menjadi hantu di masyarakat, bahwa kita (Indonesia) pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarinah, Thamrin," kata Priyo saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Revisi Undang-Undang Antiterorisme di Ruang Banggar Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (31/5).
Priyo minta DPR untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme ini, namun dia mengingatkan jangan sampai RUU Terorisme ini menjadi UU yang berisi pasal karet.
"Ini harus disahkan secara cepat, DPR harus segera menyinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada," jelas dia.
Di sisi lain, Priyo juga meminta agar revisi UU dapat memperhatikan beberapa hal, seperti tidak adanya pasal yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Saatnya pastikan pasal yang beri amunisi pemberatan sanksi dan lain-lain, ICMI cenderung setuju tapi harus dipastikan tidak ada pasal karet atau multitafsir, kalau terjadi harus ada keyakinan, ada terjemahan definitif," ungkapnya.
Juru Bicara FPI sendiri dalam pernyataan awalnya menyoroti tentang paradigma Indonesia tentang terorisme. Menurutnya, ada bias dalam menilai sebuah kelompok yang diduga terlibat aksi teror.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Helikopter Anies Kesulitan Mendarat di Tuban, Pinjam Lapangan Polisi Tapi Tak Diizinkan
Cak Imin menyebut, seharusnya semua fasilitas milik negara terbuka untuk sekedar pendaratan transportasi udara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaUkhuwah Islamiyah Artinya Persaudaraan Sesama Umat Islam, Ketahui Perilaku dan Hikmahnya
Ukhuwah Islamiyah artinya persaudaraan sesama umat islam.
Baca SelengkapnyaCak Imin Kecewa Respons Istana Hadapi Petisi dan Kritik Akademisi: Jangan Ditarik ke Politik
Petisi tersebut sebagai pengingat yang isinya adalah agenda perubahan tanpa sengaja sama iramanya.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya