Hujan interupsi terjadi saat revisi UU Ormas tak masuk Prolegnas 2018
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pembacaan laporan program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Namun usai dibacakan, laporan itu dihujani oleh interupsi. Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak masuk dalam prolegnas 2018. Beberapa fraksi seperti PPP, Demokrat dan Partai Gerindra-lah yang menyoroti hal tersebut.
"Mayoritas fraksi yang minta Perppu Ormas masuk," kata anggota fraksi PPP, Arsul Sani dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).
Senada dengan Arsul, anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani mengatakan sebaiknya UU Ormas masuk dalam Prolegnas 2018. Sebab partainya menyetujui Perppu tersebut untuk dijadikan UU dengan berbagai catatan.
"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami udah sampaikan. Kami mohon penjelasan Baleg (Badan Legislasi) soal hilangnya UU 16 tahun 2017 tersebut," ungkapnya.
Sedangkan anggota Fraksi Gerindra, yang juga Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menginginkan hal yang sama. Namun dia menyakinkan bahwa UU tersebut akan masuk dalam prolegnas 2018. Sebab, revisi prolegnas dilakukan tiap sebulan sekali.
"Revisi prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali tapi tiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di prolegnas 2018," ungkapnya.
Di lain sisi, anggota fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti hal revisi UU lainnya. Ia menyoroti UU tentang penerimaan pajak.
"Daftar prolegans prioritas 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak, terhadap RUU ini kami mohon perhatian dan kewaspadaan semua harus direvisi karena ada yang tidak relevan tapi kami harap dengan revisi UU ini maka bukan berarti tambah pungutan bagi rakyat," ucapnya.
Kendati demikian, usai interupsi, pimpinan sidang, dalam hal ini Wakil Ketua DPR Fadli Zon, tetap menanyakan pada peserta rapat mengenai penerimaan laporan dari Baleg. Lantas semua peserta langsung serentak mengatakan setuju.
"Apakah laporan Baleg dapat disetujui?," kata Fadli.
"Setuju," sahut para anggota DPR.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca Selengkapnya