Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Riset Perludem Temukan Sejumlah Gangguan Hak Pemilih Saat Pemilu

Hasil Riset Perludem Temukan Sejumlah Gangguan Hak Pemilih Saat Pemilu TPS berhantu di Lebak Bulus. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil temuan riset terkait sejumlah gangguan yang kerap diterima bagi para pemilih terhadap hak memilih (voter suppression) saat dimulainya kontestasi pemilu maupun pilkada.

Peneliti Perludem, Mahardhika menyebut dari hasil risetnya sampai saat ini ditemukan setidaknya ada tiga kategori gangguan bagi pemilih. Pertama yakni, diskriminasi dalam regulasi kepada para pemilih.

"Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat pemilih. Kita bisa simpulkan dari putusan MK bahwa kepemilikan KTP elektronik adalah syarat mutlak, syarat administrasi seseorang untuk bisa memilih, penggantinya hanyalah suket," kata Dhika saat sesi webinar yang digelar Perludem, Kamis (23/9).

Oleh karena itu, Dhika mengidentifikasi masih ada potensi seseorang mengalami gangguan hak pilih secara sistem karena tidak tercatat dalam KTP elektronik yang bisa dialami oleh masyarakat adat atau transperempuan.

Selain itu terkait gangguan regulasi lainnya, yaitu, persyaratan bagi pemilih yang alami gangguan jiwa maupun ingatannya sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih. Dan keterbatasan pengaturan pindah memilih dan metode pemungutan suara khusus.

Kemudian kategori kedua yaitu intimidasi dan pengusikan bagi hak memilih. Dhika menyebut kalau hak ini kerap diterima kelompok minoritas. Dengan pengaruh yang berkaitan terhadap kuasa untuk menekan seseorang agar memilih atau tidak memilih.

"Kalau di pemilu 2019 kami menemukan isu-isu agama, isu etnis sering dimainkan. Dan dianggap sebagai faktor yang penting dalam pemilu karena bisa menentukan kemenangan," ujarnya.

Intimidasi, lanjut Dhika, juga ditemukan terhadap para pekerja pabrik yang turut tidak hanya mendapat ancaman fisik, tetapi juga mendapat ancaman ekonomi seperti ancaman penghilangan pekerjaan, penghasilan, atau shift kerja, atau kehilangan jabatan.

"Di tahun 2020 ditemukan kasus intimidasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan terhadap para pekerja saat hari pemungutan suara di Halmahera Utara pada saat itu. Dan ini berkaitan dengan kondisi pandemi, dan MK dalam putusannya menilai perusahaan yang tidak meliburkan beberapa pekerja pada saat itu mengakibatkan para pekerja tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sebagai warga," bebernya.

Selanjutnya, kata Dhika, soal pengusikan kepada hak memilih yang orang gangguan jiwa, memiliki hubungan erat dengan pengaruh untuk mempertanyakan seseorang ketika memiliki gangguan jiwa, namun terdaftar sebagai pemilih.

"2019 orang dengan gangguan jiwa sering di stigmatisasi dan mungkin bapak ibu masih ingat yang satu paling mengemuka itu kita temukan di twitter gitu ya. Ada cuitan di salah satu juru kampanye pasangan calon yang pengikutnya banyak, itu menyerang hak disabilitas atau hak disabilitas mental," ucapnya.

Lalu kategori terakhir yakni pengacauan informasi pemilu, dengan memanfaatkan keterbatasan informasi bagi kelompok rentan sehingga bisa dimasukan dengan informasi palsu. Alhasil terjadi disinformasi yang diterima kelompok rentan untuk mendelegitimasi proses pemilu.

Informasi yang biasa dikacaukan yaitu, pengaburan informasi prosedur teknis kepemiluan berkaitan teknis pemberian suara, syarat dokumen yang harus dibawa untuk bisa memilih di TPS, waktu pemungutan suara itu juga sering dikaburkan informasinya, dan topik lain yang berkaitan dengan penyelenggara pemungutan suara.

"Bentuk disinformasi yang mendelegitimasi proses pemilu. Jadi disinformasi ini tidak hanya menyerang pemilih, tetapi disinformasi juga menyerang penyelenggara pemilu, menyerang proses pemilu," ujar Dhika.

Alhasil akibat disinformasi yang diterima para pemih bisa berdampak pada penyelenggara, yakni KPU maupun Bawaslu berkaitan dengan independensi dan potensi keberpihakan pada kandidat tertentu. Termasuk menyerang kredibilitas tahapan itu menyerang proses penyelenggaraan tahapan itu.

"Jadi disinformasi topiknya kecurangan -kecurangan yang sering dilakukan, kemudian ada intervensi asing terhadap penyelenggara tahapan dan diskriminasi hak pemilih," terangnya.

"Nah disinformasi ini sering disebarkan. Dan kategori disinformasi ini secara kuat menarasikan kalau penyelenggara pemilu tidak independen gitu ya. Memenangkan pasangan calon partai politik tertentu dan secara signifikan itu bisa mengganggu kredibilitas KPU dan Bawaslu," lanjutnya.

Sedangkan pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa N. Agustyati berharap dengan adanya hasil riset ini para penyelenggara pemilu dapat bersiap-siap mengatasi gelombang gangguan kepada pemilih terhadap hak memilih (voter suppression), terkhusus pada Pemilu 2024 nanti.

"Karena pemilunya sangat kompleks bukan hanya pemilu lima kota saja, tetapi pada kesempatan yang sama juga ada pilkada. Tahun ini Informasinya akan bercampur baur begitu. Nah bagaimana kita nanti bisa ya membuat semacam peta jalan," tuturnya.

Sebab, kata Khoirunnisa, kalau upaya- upaya untuk menghasilkan informasi sebenarnya tidak disiapkan dari sekarang. Potensi masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur dan tidak komprehensif terkait dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024, sangat besar.

"Tentu yang akan dipercaya justru berita berita bohong itu harus ditekan, salah satu tantangannya kenapa berita bohong itu dipercaya. Mungkin karena informasi yang sebenarnya tidak tersedia atau kalaupun tersedia sulit diakses oleh masyarakat secara umum," ujarnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Kritik Debat Kedua Pilpres 2024: Pendukung Bikin Riuh, Panelis Tak Dalami Gagasan Cawapres

Perludem Kritik Debat Kedua Pilpres 2024: Pendukung Bikin Riuh, Panelis Tak Dalami Gagasan Cawapres

Menurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.

Baca Selengkapnya