Hasil Evaluasi dan Rekomendasi KPU: Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah Dipisah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.
Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Rekomendasi Kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.
"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.
Dia melanjutkan, untuk waktu pelaksanaannya, Pemilu Nasional 5 tahunan. Misalnya usai Pemilu 2019 maka berikutnya Pemilu 2024. Sedangkan untuk Pemilu tingkat Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah Pemilu Nasional. Misalnya Pemilu Nasional 2019, maka Pemilu Daerah bisa dilakukan 2,5 tahun berikutnya atau 2022.
Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama , aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).
Kedua aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.
Ketiga aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.
Empat aspek Kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.
Data resmi KPU hingga 22 April 2019 menyebutkan, sudah ada 90 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia dan 374 orang lainnya sakit. Pihak Bawaslu kehilangan 27 pengawas. Jumlah total yang gugur 132 orang. Mayoritas karena kelelahan.
Terkait kondisi ini, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan pemilu 2019 perlu evaluasi mendalam, komprehensif dan juga utuh. Dia menyarankan agar pilpres dan pileg kembali dipisah waktu penyelenggaraannya. Pemilu serentak dinilai memberikan banyak beban pada penyelenggara pemilu.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jakarta Timur Gelar Evaluasi Pemilu 2024
Tedi bersyukur dukungan dari Forkopimda sangat terasa.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca Selengkapnya