Hari ini KPU Mulai Cetak Surat Suara
Merdeka.com - Dua bulan jelang pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mencetak surat suara hari ini (16/1). Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pencetakan sudah dimulai pada 6 perusahaan yang sudah memenangkan lelang.
"Rencananya pada 16 Januari. Hari ini, di 6 perusahaan yang memenangkan lelang. Ada di Jakarta, Bekasi, Jawa timur, dan juga Makassar," kata Pramono di Kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
Dia menjelaskan batas waktu dan target percetakan surat suara diperkirakan selesai dilakukan selama 60 hari. Nantinya, diharapkan, pada 15 Maret 2019, proses produksi dan distribusi telah selesai.
"Kita perkirakan untuk produksi dan distribusi logistik dari pabrik sampai ke tingkat kabupaten kota itu 60 hari paling lama 70 hari selesai semua. Jadi kita perkirakan bulan Maret itu seluruh surat suara yang kita produksi itu sudah di tingkat kabupaten/kota," kata Pramono.
Terkait distribusi, Pramono mengatakan akan terlebih dulu mengirimkan surat suara ke daerah yang memiliki kondisi jalur sulit, di antaranya Papua, Sulawesi, Maluku, dan NTT.
"Daerah-daerah seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, kemudian Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, yaitu daerah-daerah yang kita prioritaskan untuk pengiriman logistik," ungkap Pramono.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca Selengkapnya