Hari ini batas akhir penyerahan berkas parpol
Merdeka.com - Seluruh partai politik (parpol) di Jawa Barat yang akan menjadi peserta pemilu legislatif (pileg) 2014 diwajibkan memenuhi dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Senin (15/10).
Anggota KPU Jabar Aang Ferdiman mengatakan, jika parpol tidak melengkapinya hari ini, dipastikan tidak bisa mengikuti peserta Pileg 2014 mendatang. Sebab sejauh ini kata dia, setiap parpol sudah dibekali, dan diberikan buku berisi cara melengkapi dokumen.
Ditambahkannya buku itu juga berisi Peraturan KPU Nomor 7/2012 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2014, serta beberapa aturan lain. Nantinya informasi juga memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan digunakan untuk verifikasi administrasi dan faktual.
"Diharapkan pelaksanaan verifikasi akan lebih cepat dan akurat. Lebih efektif dan efisien dibanding cara manual," ujarnya di Kantor KPU Jabar, Senin (15/10).
"Semua sudah disosilasiasikan, semua persyaratan sudah diinformasikan, bahkan telah menggelar penyuluhan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014," tuturnya.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan verifikasi dokumen tersebut. "Kami akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaParpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya