Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura tolak terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada

Hanura tolak terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada Sarifuddin Sudding. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengaku tidak setuju terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa ikut Pilkada serentak 2017. Menurutnya, calon kepala daerah seharusnya tidak memiliki masalah atau cacat hukum.

Larangan itu juga tertuang dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, yang mengatur berapapun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

"Sangat tidak tepat, mencalonkan terhadap orang-orang di mata publik dan hukum sudah cacat. Harus terhindar mengenai cacat tersebut. Sebagai calon penyelenggara negara harus bersih dari masalah-masalah hukum," ujar Sudding saat dihubungi, Minggu (11/9).

Menurutnya, penolakan terpidana menjadi peserta di Pilkada bukan bertujuan untuk membatasi hak politiknya. Akan tetapi, penyelenggaraan Pilkada seharusnya menciptakan pemimpin yang berintegritas dan tidak bermasalah secara hukum.

"Saya tidak melihatnya seperti itu, kalau komitmen dalam penyelenggaraan negara perdebatan-perdebatan memasung percobaan hak politik. Masih banyak integritas pemimpin," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Komisi II DPR dan KPU belum menyepakati apakah terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada atau tidak. Hal itu menyusul alotnya pembahasan norma tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya