Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura tegaskan PPP kubu Djan Faridz bukan timses resmi Ahok-Djarot

Hanura tegaskan PPP kubu Djan Faridz bukan timses resmi Ahok-Djarot PPP deklarasi dukung Ahok Jarot. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Miryam S Hariyani, menegaskan iklan dukungan dari PPP kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi bukan ide timnya. Miryam mengatakan PPP kubu Djan Faridz juga bukan bagian dari timses resmi Ahok-Djarot yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.

"Iklan Ahok yang sempat muncul di televisi bukan bagian dari ide tim sukses. Dan sejauh ini nama Djan Farid juga tidak masuk dalam nama-nama tim sukses Ahok-Djarot yang di daftarkan ke KPUD," kata Miryam saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/11).

Ketua DPP Partai Hanura ini menyebut, dukungan kubu Djan kepada Ahok-Djarot bukan berarti bisa langsung masuk ke timses. Apalagi timses belum mengetahui kepengurusan PPP sah antara kubu Djan dan Romahurmuziy lantaran masih terjadi dualisme kepengurusan.

"Memang Djan Faridz sempat menyatakan dukungannya terhadap Ahok-Djarot dalam pilkada DKI, namun hal ini tidak bisa serta merta disebut sebagai tim sukses," terangnya.

Ditambahkannya, Ahok sendiri telah menegur Djan terkait munculnya iklan dukungan tersebut di media massa. Timses juga akan meluruskan masalah ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi pencalonan Ahok-Djarot.

"Ahok juga sudah menegur Djan Faridz persoalan ini serta sudah ditegaskan bahwa status dukungan Djan Farid tidak serta merta masuk dalam tim sukses karena nama-nama tim sukses sudah kita daftarkan ke KPUD jauh hari sebelumnya, sehingga penting untuk diluruskan," tegasnya.

Iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok- Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88, menyebut bahwa iklan di media cetak maupun elektronik merupakan pelanggaran berat. Sesuai aturan waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017. "Itu masuk pelanggaran berat," kata Sumarno kepada merdeka.com, kemarin.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta bisa memberikan sanksi pembatalan asal mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Namun, diakui Sumarno, diperlukan beberapa tahapan.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Taruna Merah Putih Tegaskan Tetap Solid & Kompak Meski Tanpa Maruarar Sirait

Taruna Merah Putih Tegaskan Tetap Solid & Kompak Meski Tanpa Maruarar Sirait

Ara memutuskan mundur dari PDIP. Ara tak menyebut partai tempatnya berlabuh tapi dia mengaku memilih mengikuti Jokowi.

Baca Selengkapnya
Djarot Puji Maruarar Sirait Pilih Mundur dari PDIP: Lebih Baik Gentle Seperti Itu Kalau Beda Pilihan

Djarot Puji Maruarar Sirait Pilih Mundur dari PDIP: Lebih Baik Gentle Seperti Itu Kalau Beda Pilihan

Menurut Djarot, DPP PDIP menghormati itu. Djarot optimistis PDIP masih memiliki banyak kader yang loyal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen

AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen

AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.

Baca Selengkapnya
Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY Tegaskan Kader untuk Tidak lagi Merasa Jadi Oposisi

Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY Tegaskan Kader untuk Tidak lagi Merasa Jadi Oposisi

AHY menegaskan, kini sikap Demokrat menyukseskan program pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang

Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang

Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.

Baca Selengkapnya
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya