Hanura nilai surat keberatan MK ke OSO bentuk kepanikan
Merdeka.com - Partai Hanura menilai surat keberatan yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi kepada Ketua DPD yang juga Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bentuk kepanikan. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai MK telah melanggar konstitusi.
Menurutnya, surat somasi dari MK harus dinilai kembali agar sesuai dengan konteks hubungan antar lembaga negara. Bukan atas dasar pribadi.
"Penyampaian somasi MK menunjukkan kepanikan MK karena tidak menyangka DPD mengetahui bahwa pengawal konstitusi melanggar konstitusi," kata Inas saat dihubungi merdeka.com, Rabu (1/8).
Inas menuturkan, putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 yang melarang DPD diisi oleh pengurus partai politik melanggar melanggar pasal 28 huruf i UUD 1945. Menurutnya, MK juga perlu mengetahui bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah juga bertanggung jawab mengamankan hak dan memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan kesewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum termasuk kepatuhan terhadap konstitusi.
"Perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 merupakan Putusan Ultra Petita dan melanggar pasal 28i UUD 1945, yakni tidak boleh ada hukum yang berlaku surut," ujarnya.
Oleh karenanya, Inas berpandangan MK harus menerima pernyataan OSO sebagai sebuah kritik demi perbaikan dalam menegakkan aturan.
"Bahwa apa yang disampaikan tersebut seharusnya disikapi dengan legowo untuk introspeksi dan melakukan perbaikan untuk menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi," tegas Inas.
Lebih lagi, Komisi Yudisial (KY) juga selalu mengingatkan hakim terkait batasan hakim dalam mengambil keputusan meski dijamin independensinya.
"Independensinya Hakim bukan kebebasan mutlak, ada batasan yang harus diikuti agar kekuasaan Hakim tidak sewenang-wenang," tandasnya.
Sebelumnya, MK melayangkan surat keberatan untuk Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu. OSO mengkritik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Oesman Sapta Odang, pada hari ini," ucap Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di kantornya,Jakarta. Surat itu dilayangkan hari ini, Selasa (31/7).
Dia menuturkan, apa yang disampaikan OSO, merendahkan martabat MK sendiri. Sehingga surat tersebut dilayangkan.
Somasi itu dilayangkan menyusul pernyataan OSO yang mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara live.
"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata OSO dalam sebuah tayangan televisi.
OSO merasa kesal karena MK tidak pernah membicarakan hal ini kepada DPD. Terutama mengumumkan soal adanya uji materi soal DPD. "Tiba-tiba ada keputusan. Apakah ini perbuatan orang goblok atau orang pinter? Sebab ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tak bermartabat," cetus ketua umum Partai Hanura itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Baca SelengkapnyaMahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bijak Soekarno tentang perjuangan yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaSurat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaOrde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca Selengkapnya