Hanura dukung usul PDIP revisi UU MD3 & kocok ulang pimpinan DPR
Merdeka.com - Bersamaan dengan kembalinya Setya Novanto ke kursi Ketua DPR, fraksi PDIP menggulirkan wacana revisi UU MD3. Partai pemenang pemilu 2014 ini mengincar jatah satu kursi pimpinan legislatif. Dengan revisi ini, PDIP ingin agar komposisi pimpinan DPR dikocok ulang.
Setelah PPP dan PAN, kini giliran Partai Hanura memberikan dukungan atas rencana yang digulirkan PDIP. Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan substansi komposisi pimpinan DPR idealnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak di pemilu sebelumnya.
"Namun sejalan dengan yang disampaikan PDIP bahwa UU MD3 di mana substansinya bahwa komposisi pimpinan harus sesuai dengan hasil perolehan suara dalam pemilu, itu untuk diberlakukan bagi DPR hasil pemilu 2019. Namun kita bahas revisi UU tersebut pada periode DPR yang sekarang," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (1/12).
Fraksinya menilai mengakui UU MD3 sekarang tidak adil dalam memutuskan jajaran pimpinan. Oleh karena itu, dia akan ikut mendorong agar revisi UU MD3 dibahas pada masa sidang saat ini.
"UU MD3 yang sekarang harus kita akui sebagai UU yang tidak fair karena dibuat setelah Pemilu 2014. Ini kan yang diperdebatkan pada masa awal persidangan DPR 2014-2019, ketika konflik KIH dan KMP terjadi," jelasnya.
Menurutnya, sistem paket pimpinan DPR harus dihapus. Sistem ini juga tidak diberlakukan di negara-negara lain. Ditambahkannya, mekanisme penentuan pimpinan DPR dengan aturan paket berpotensi menimbulkan konflik politik yang tidak elok disaksikan publik.
"Ini yang kita tuntut dulu. Tapi kalau sekarang kita bahas MD3 untuk kepentingan tambal sulam pimpinan DPR periode sekarang tidak bagus lah. Masa kita ribut-ribut hanya masalah pergantian pimpinan DPR terus. Malu sama rakyat, banyak persoalan rakyat yang harus menjadi prioritas pembahasan DPR," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaColek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya