Hamdan Zoelva: Gugatan Kubu Moeldoko Bukan Terobosan, Tapi Upaya Menyimpangi Hukum

Merdeka.com - Partai Demokrat mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan kubu Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung. Sebab yang menjadi objek gugatan merupakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait. Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah AD/ART Partai Demokrat. Walaupun dalam hukum acara permohonan uji materill di MA tidak mengenal pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang PD perlu ditetapkan oleh MA sebagai Termohon Intervensi/Pihak Terkait," ujar kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).
Dijelaskan Hamdan, dalam PERMA 1/2011 tentang hak Uji Materil, maka yang menjadi termohon seharusnya Partai Demokrat yang mengeluarkan AD/ART. Bukan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menduga ada kesengajaan pihak pemohon yaitu kubu Moeldoko tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon. Diduga agar Partai Demokrat tidak memberikan penjelasan.
"Kami menduga ada kesengajaan dari Para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak Termohon, walaupun objek pengujian adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," ujar Hamdan.
Gugatan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung ini dinilai tidak wajar karena jika keberatan atas keputusan Menkum HAM dan pengesahan AD/ART maka seharusnya dibawa ke PTUN. Menurut Hamdan, hanya penetapan yang bersifat regling atau pengaturan seperti perundang-undangan saja yang bisa diuji materil di MA menurut Perma 1/2011.
Menjadikan AD/ART Demokrat sebagai salah satu jenis perundangan juga tidak lazim. Sebab dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, AD/ART tidak tergolong dalam peraturan perundang-undangan karena bukan normal hukum yang mengikat secara umum, tetapi hanya mengingat internal Partai Demokrat dan tidak ditetapkan lembaga negara.
Hamdan mengatakan, bila penggugat mencari terobosan hukum, maka bukan dengan ke Mahkamah Agung. UU Parpol sudah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan dengan penyelesaian di internal Mahkamah Partai. Jika keberatan maka bisa ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Jabat Tangan di Istana, AHY Bicara Hubungannya dengan Moeldoko
Menteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto
Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca Selengkapnya
Turun Gunung Kampanyekan Prabowo di Malang, SBY: Beliau Sahabat Saya, Putra Terbaik Bangsa
SBY juga mengajak masyarakat mencoblos Partai Demokrat. Sebab menurutnya, Demokrat adalah partai yang selama ini selalu berpihak dan memperjuangkan hak rakyat.
Baca Selengkapnya
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.
Baca Selengkapnya
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca Selengkapnya
Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca Selengkapnya
Usai Salaman dengan AHY, Moeldoko: Namanya Rekan Satu Kabinet
Ini kali pertama Moeldoko bertemu dan bersalaman dengan AHY, usai konflik di Partai Demokrat.
Baca Selengkapnya