Hakim PN Jakut jatuhkan denda Golkar kubu Agung Rp 100 miliar
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Golkar Monas Bali pimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah. Keputusan itu diambil setelah melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan menggelar Munas di Ancol.
Selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.
"Menghukum tergugat 1, 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar kepada penggugat (Munas Bali)," kata Lilik saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7).
Lilik yang didampingi oleh Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma menjelaskan, ganti rugi tersebut atas dasar pertimbangan beberapa kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 12 miliar.
"Selain itu biaya di Mahkamah Partai Golkar (MPG) sebesar Rp 5 miliar serta kerugian lainnya berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat," terangnya.
Menganggapi biaya kerugian ini, Kuasa Hukum Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengungkapkan jumlah ganti rugi Rp 100 miliar tersebut tidak masuk akal.
"Baru kali ini kita mendapat putusan bahwa kerugian immateril itu didenda sebesar Rp 100 miliar. Selama mengikuti keputusan, saya baru kali ini immateril segitu. Itu tidak masuk akal," ucapnya.
Lawrence menjelaskan, kalau kerugian immateriil itu masuk akal, maka harus ada bukti, misalnya ada bukti pengeluaran untuk apa dan totalnya berapa.
"Immateril kan nama baik, kepercayaan, sangat subjektif dan tidak ada dasar penilaian yang konkret untuk diputuskan Rp 100 miliar ini. Saya akan mengkomunikasikan dengan ketua umum akan hal ini," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaTergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaYusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca Selengkapnya