Gugatan PSI soal pasal citra diri dan larangan beriklan disidangkan MK
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama terkait pasal citra diri dan larangan beriklan. Sidang perdana digelar Selasa 3 Juli 2018.
Citra diri ada pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu 2017 yang berbunyi: "Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu."
PSI, khususnya Sekretaris Jendral Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal Satia Chandra Wiguna, sebelumnya telah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.
"Pelaporan oleh Bawaslu ini didasarkan melulu pada ketentuan pasal 1 angka 35 khususnya frasa "… dan/atau citra diri" yang kemudian ditafsirkan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang benar oleh Badan Pengawas Pemilu yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Pemohon," kata Surya Tjandra, anggota Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) yang mewakili PSI, dalam keterangan pers di Jakarta.
Pemohon berpendapat pelaporan Bawaslu dan kemungkinan terkena sanksi pidana pemilu merupakan bentuk kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, sebagai akibat keberadaan frasa "citra diri" yang cenderung multi-tafsir dan bersifat karet.
"Karena bisa ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh Badan Pengawas Pemilu maupun Komisi Pemilihan Umum, layak pasal citra diri itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Surya.
Perihal larangan berikan, ini terkait Pasal 275 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi: "Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN" serta Pasal 276 ayat 2 yang berbunyi: "Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang."
Dengan kehadiran dua pasal ini, hak konstitusional PSI telah dibelenggu untuk menyampaikan pendidikan politik dan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui berbagai medium periklanan, menyampaikan gagasan politik, mengenalkan visi, misi, dan program.
"PSI sebagai partai politik yang baru telah dipasung haknya untuk berpolitik secara penuh karena sudah dipaksa untuk tidak beriklan, dan hanya beriklan dengan alokasi yang sama dengan berbagai partai yang sudah puluhan tahun ada di Republik Indonesia, itupun hanya dalam masa 21 hari sebelum masa tenang, yang sudah merupakan masa kritis sebelum hari pemilihan," kata Rian Ernest, anggota Jangkar Solidaritas lain.
Sebagai partai politik baru, PSI tentu tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. "Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon bila setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, Pemohon tidak diberi kesempatan melakukan iklan serta sosialisasi politik," lanjut Rian.
Fakta UU Pemilu yang telah membatasi partai baru mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai-partai lama. Kartel ini hanya menguatkan posisi mereka yang sudah di parlemen dan secara sistematis menghambat pemain baru seperti PSI.
Dengan sejumlah argumentasi di atas, PSI memohon untuk menyatakan pasal-pasal terkait dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan PDI Perjuangan Serukan Pemilu Damai & Minta Komitmen Anak Muda Jaga Persatuan
Anak-anak muda harus komitmen mengedepankan persatuan dan menjaga konstitusi
Baca SelengkapnyaPSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaesang Klaim Elektabilitas PSI Sudah 5,1 Persen: Senyum Terus Saya
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep optimistis partainya lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaBawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya