Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan ditolak, Yusril sebut surat Mahkamah Partai intervensi hakim

Gugatan ditolak, Yusril sebut surat Mahkamah Partai intervensi hakim Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono soal kisruh Golkar ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menuding hakim telah diintervensi oleh surat yang dikirimkan oleh Mahkamah Partai.

"Yang jadi pertimbangan hakim dalam sidang ini adalah surat-surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar. MP bukan pihak yang beperkara karena itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak yang ketiga. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat-surat itu?" kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).

Yusril menjelaskan alasan kenapa akhirnya kubu Ical mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab saat itu, Mahkamah Partai merasa tidak mampu menyelesaikan kisruh partai karena tidak independen lagi. Bahkan, Mahkamah Partai, kata Yusril, menyarankan agar membawa perkara ini ke pengadilan.

"Pada waktu kami menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Partai pada tanggal 23 September 2014, minta Mahkamah Partai menyelesaikan persoalan ini. Bahkan tanggal 6 Januari 2015, Mahkamah partai sudah menjawab, mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan ini karena sudah tidak independen lagi atau tidak menetap dan mempersilakan kami membawanya ke pengadilan," jelas dia.

Karena jawaban dari mahkamah partai ini akhirnya kubu Ical membawa kisruh ke pengadilan. Namun sayang saat sudah bersidang, tiba-tiba mahkamah partai ingin masalah ini kembali ke internal partai.

"Karena itulah 5 hari kemudian, tanggal 11 Januari kami mendaftarkan perkara di pengadilan dan sidang sudah berjalan. Tapi ketika sidang sudah berjalan mahkamah partai bilang kok kamu sekarang mampu bersidang?" cerita dia heran.

Dia pun berencana akan membawa masalah ini ke Mahakamah Agung (MA). Dia meminta agar MA mengkaji putusan dan perkara ini. Dia protes hakim justru mempertimbangkan surat Mahkamah Partai yang dipertimbangkan hakim, padahal bukan pihak yang beperkara.

"Karena itu saya mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke MA biar MA mereview lagi keputusan pengadilan walaupun saya minta persetujuan klien untuk bawa ke MA untuk melihat apakah pihak Pengadilan Negeri Jakbar berwenang untuk menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Partai Golkar mengirim surat pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa sedang melakukan sidang islah di internal partainya dan meminta pengadilan menghentikan sidang. Mahkamah Partai Golkar juga memberitahukan kepada PN Jakbar jika pihaknya akan mengambil putusan atas kisruh Partai Golkar pada Rabu (24/2) besok.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya