Golkar Tarik Diri dari Pembahasan Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menarik diri atau menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan Golkar juga mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Azis di Jakarta, Rabu (10/2).
Azis menilai saat ini lebih baik bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Langkah itu menurut dia lebih baik dari pada harus menguras keringat membahas draf RUU Pemilu yang tentunya putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat.
"Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau 'final and binding'," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSehingga, Golkar meminta agar menunggu hasil resmi dari KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar meraih 23.208.654 atau 15,28 persen suara di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaAirlangga dinilai berhasil dengan membawa Golkar berada di urutan kedua pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya