Golkar minta MKD mengusulkan Setya Novanto jadi Ketua DPR lagi
Merdeka.com - Surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketua umum Setya Novanto (Setnov) yang diajukan Fraksi Partai Golkar telah dikabulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD berpegang pada keputusan MK atas pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang membuktikan bukti rekaman Sudirman Said ilegal.
Ketua DPD I Sulawesi Tenggara Partai Golkar yang juga loyalis Setnov, Ridwan Bae menilai MKD memang pantas dan wajib mengabulkan upaya pemulihan nama baik Setnov. Sebab, tuduhan 'permufakatan jahat' telah membuat nama baik Setnov tercemar.
"Itu layak, harus, dan wajib hukumnya memulihkan nama baik Pak Setnov. Jangan lupa kita telah mempermalukan nama baik pak Setnov di mata nasional bahkan internasional," kata Ridwan saat dihubungi, Rabu (28/9).
"Kalau perlu MKD harus berani mengungkapkan kelemahan sistem dan harus bertanggung jawab, untuk memulihkan nama Pak Setnov. Bahkan MKD sebagai wujud pemulihan nama baik Pak Setnov," sambungnya.
Bahkan, menurut Ridwan, selain merehabilitasi nama baik, MKD dirasa perlu mengusulkan kepada Partai Golkar agar jabatan sebagai Ketua DPR kembali ke tangan Setnov. "MKD wajib meminta kepada Partai Golkar agar Pak Setnov kembali diusulkan Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR RI," tegas Ridwan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Keluarnya surat itu sebagai tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar pada (19/9) lalu.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding membenarkan keluar surat keputusan itu. Keputusan itu diambil melalui persidangan MKD pada 27 September 2016 lalu.
"Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD sidang atas pengaduan Sudirman Said bukti rekaman," kata Sudding saat dihubungi, Rabu (28/9).
Sudding mengatakan keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menunjukkan Setnov tidak bersalah sekaligus alat bukti rekaman percakapan tersebut ilegal.
Keputusan MK ini, katanya, dijadikan dasar pertimbangan bagi MKD mengambil keputusan untuk mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setnov.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja
Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golkar Tutup Kampanye dengan Konser Menjemput Kemenangan di Bandung
Partai Golkar menutup rangkaian kampanye dengan menyelenggarakan acara bertajuk "Konser Menjemput Kemenangan" di Eldorado Dome, Bandung, Jumat (9/2).
Baca SelengkapnyaSinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Ridwan Hisjam soal Jokowi Kader Golkar Sejak 1997, Bikin KTA Tak Susah
Lazimnya, seorang kader yang tergabung di sebuah partai pastinya memiliki kartu tanda anggota (KTA) untuk memastikan dia adalah kader yang sah.
Baca SelengkapnyaAkhir Karir Politik Devara Putri, Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Berencana di Bogor
Adapun Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya