Golkar minta anggota DPRD Mataram kena OTT dana pascagempa dicoret dari pencalegan
Merdeka.com - DPD Partai Golkar Kota Mataram akan mengusulkan agar nama calon anggota legislatif yang terkena kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa dicoret. Usulan ini sudah dikonsultasikan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kemarin kami sudah konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun KPU menyatakan tidak ada kesempatan untuk mengganti dan aturan tidak memungkinkan untuk diganti, tetapi memungkinkan dicoret dan itulah yang akan kita lakukan," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Mataram H Mohan Roliskana kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dikutip dari Antara, Selasa (18/9).
Nama caleg yang akan diusulkan dicoret tersebut merupakan calon petahana yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mataram dengan inisial HM. HM yang juga Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat itu, terjaring dalam OTT jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar pada Jumat (14/9).
HM kini ditahan oleh pihak kejaksaan guna memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan HM sebagai tersangka. HM tertangkap tangan menerima uang tunai Rp 30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram H Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.
Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.
Mohan mengatakan, dengan kasus yang menimpa HM tersebut saat ini jajaran DPD Partai Golkar Kota Mataram sedang melakukan pembahasan dan kajian secara matang terhadap kasus HM sesuai dengan instruksi dari DPP.
"Pencoretan HM dalam pencalegan akan kita putuskan hari ini paling lambat besok, sebab KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DPT) pada hari Rabu (19/9)," katanya.
Dikatakannya, peristiwa yang menimpa HM mendapatkan atensi dari DPP. Bahkan DPP telah menginstruksikan Ketua DPD Golkar Mataram untuk segera mengambil langkah-langkah cepat sebagai sanksi administrasi.
Sementara menyinggung tentang pergantian antar waktu (PAW), Mohan mengatakan, hal itu akan berproses secara otomatis dan usulan PAW tidak bisa dilakukan sepihak melainkan juga atas usulan dari lembaga DPRD.
"Tapi itu nantilah, biar satu-satu berproses dulu," katanya.
Lebih jauh Mohan yang juga menjadi Wakil Wali Kota Mataram mengaku terkejut dengan kasus OTT HM. Hal itu pastinya memberikan dampak terhadap reputasi partai serta perencanaan pelaksanaan pencalonan legislatif yang akan datang.
"Kita hormati proses hukum, untuk itu HM akan kami proses sesuai mekanisme partai sebab telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatangani termasuk komitmen politik, sehingga harus ada sanksi yang diterima" katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaLuhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!
Luhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golkar Optimis Minimal Dapat 102 Kursi di DPR
Dia menyebut penambahan 2-3 persen itu berasal dari dua kekuatan tambahan, yaitu infrastruktur partai dan kekuatan caleg yang mewakili.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaOTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan
Sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto
Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca Selengkapnya