Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendukung arahan Presiden Jokowi agar Polri berhati-hati dalam memproses laporan kasus UU ITE. Dia menilai, Jokowi menangkap fakta bahwa pasal-pasal karet UU ITE telah menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Christina kepada merdeka.com, Selasa (15/2).
"Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini," sambung dia.
Menurut dia, permintaan Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi resmi Undang-Undang ITE karena seringkali ditemukan multitafsir pasal.
Anggota Baleg DPR ini menuturkan, pihaknya juga banyak mendapatkan masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Bila pedoman yang disusun Polri belum memenuhi harapan Jokowi dan publik, kata Christina, revisi UU ITE bisa menjadi solusi.
"Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan, namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," tegas dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatmya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara kehati hatian.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akam minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah di interpetrasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya. [ray]
Baca juga:
UU ITE dan Demokrasi yang Mengekang
Demokrat: UU ITE Seharusnya Lindungi Masyarakat Malah Jadi Alat Gebuk Beda Pendapat
PAN Soal Wacana Revisi UU ITE: Hati-hati agar Tak Ada Pasal Karet Lain
NasDem Dukung Tak Semua Kasus ITE Harus Dilanjutkan Sampai ke Pengadilan
Dukung Revisi UU ITE, Pimpinan DPR Harap Tak Lagi Jadi Alat Saling Lapor
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami