Golkar belum bersikap soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak menjawab secara tegas apakah setuju atau protes Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
"Ya partai Golkar tentu lihat regulasi yang berlanjut. Bukan dukung mendukung yang penting Pileg bisa maksimal," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (2/7).
Ditemui terpisah, Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan partainya belum mengambil sikap terkait aturan tersebut. Pasalnya kata dia, peraturan tersebut masih menuai pro dan kontra.
"Kami tidak ada langkah ke sana tapi yang penting Caleg kita juga mereka siap, kita siap kita sedang kebetulan kita selesai kan baru dibuka, besok selesai setelah itu kita rapat tim seleksi baru akan kita inventarisir ada berapa orang kira-kira yang terkait dengan itu, nanti kita ingatkan mereka," kata Lodewijk.
Dikutip dari laman resmi KPU RI, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Dari pendataan yang dilakukan, Basarnas menyatakan terdapat 164 yang hilang bersama kapal karam itu. Pencarian terhadap mereka rencananya akan dihentikan Selasa (3/7) besok.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAirlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai pernyataan Airlangga menunjukkan bagaimana politik transaksional di Kubu Prabowo-Gibran berlangsung.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca Selengkapnya