Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP

Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun merembet kemana-mana. Kini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam terkena hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah penyidik senior KPK Novel Baswedan diteror dengan peristiwa penyiraman air keras, kali ini lembaga antirasuah jadi target. Sebabnya, Komisi III DPR tak terima dengan penyebutan nama Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu yang disebut mengancam anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.

Dalam kesaksiannya, Miryam mengaku merasa diancam. Novel Baswedan, sebelum insiden penyiraman air keras, saat bersaksi di pengadilan Tipikor pun mengungkap kesaksian Miryam yang takut dengan ancaman koleganya di Komisi III DPR.

Awalnya, Miryam saat sidang tidak mengakui, bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Dengan alasan, ada ancaman dari penyidik KPK. Polemik ini pun yang membuat Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.

DPR pun geram dengan 'insiden Miryam' tersebut. Komisi III DPR bahkan ingin menggulirkan hak angket kepada KPK guna menyelidiki kejadian sebenarnya.

meriam s haryani

miryam s haryani ©2017 http://wikidpr.org/

Hak angket diajukan juga karena KPK menolak membuka rekaman video saat Miryam diperiksa KPK. Sebab dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menyebut ada 6 anggota Komisi III melakukan ancaman agar Miryam mencabut kesaksiannya.

"Jadi kalau ada penyelidikan yang dilakukan DPR pasti baik untuk masyarakat pasti baik untuk kepentingan kelembagaan dan penataan kelembagaan negara," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Fahri menilai, langkah penggunaan angket sudah tepat dilakukan apalagi kesaksian Miryam turut menyeret 6 anggota Komisi III. KPK diminta tidak perlu takut dan khawatir untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam serta masalah lainnya.

"Jadi saya kira itu positif dan kita sebagaimana semboyan KPK kan kalau kita jujur ya kita hebat, enggak usah takut itu. Menurut saya positif untuk dijalankan, dan mudah-mudahan itu bisa membuat clear banyak pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat," tegasnya.

Enam fraksi yakni Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PPP telah setuju mengenai angket tersebut. Sementara, Partai Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. PKB sendiri absen sehingga belum memutuskan sikap resmi atas penggunaan angket.

Rupanya, tidak cuma soal rekaman Miryam, DPR juga berencana menggulirkan hak angket ini guna mengungkap sejumlah isu miring yang menghampiri KPK. Yakni, menyangkut temuan BPK soal dugaan 7 penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK. Begitu juga soal audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras yang rencananya akan dimasukkan dalam daftar pertanyaan angket.

"PPP sendiri ingin agar kalau ada hak angket maka tidak sekedar soal penyebutan nama-nama tersebut. Tetapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigatif RSSW," kata Sekjen PPP Arsul Sani.

sekjen dpp ppp arsul sani

Sekjen DPP PPP Arsul Sani ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Di sisi lain yang membuat menarik angket ini, Fraksi Hanura yang masih belum menentukan sikap. Padahal, Miryam adalah kadernya yang tersangkut korupsi e-KTP di KPK.

"Kita Hanura masih mempelajari tingkat kepentingan hak angket yang sudah diputuskan oleh Komisi III. Dikatakan belum melakukan rapat di tingkat fraksi," kata Dadang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Dadang tidak ingin masalah penegakan hukum diintervensi secara politik. Hanura beranggapan, urusan hukum harus independen dan dipisahkan dari tendensi politik.

"Jadi kalaupun DPR memutuskan hak angket Hanura tetap berkeyakinan bahwa kita harus memisahkan mana wilayah politik dan mana wilayah hukum. Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi enggak boleh ditekan-tekan oleh proses politik," tegasnya.

Pihaknya menegaskan, tidak akan menghalangi penegak hukum untuk memproses Miryam terkait kasus e-KTP. Menurutnya, terseretnya Miryam dalam pusaran korupsi e-KTP adalah urusan pribadi. Hanura tetap memberikan pendampingan hukum tapi tidak bermaksud mengintervensi lewat politik.

"Kita enggak ada keberatan bu Miryam proses hukum dan kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadap apa yang menimpa Bu Miryam," klaim Dadang.

"Bu Miryam juga mempunyai tanggung jawab sebagai pribadi dan kita tentu sesuai dengan kemampuan kita melakukan proses pendampingan ke beliau tapi tentu tidak dalam konteks menggunakan politik sebagai alat untuk menekan pemerintah," sambungnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya