Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun merembet kemana-mana. Kini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam terkena hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah penyidik senior KPK Novel Baswedan diteror dengan peristiwa penyiraman air keras, kali ini lembaga antirasuah jadi target. Sebabnya, Komisi III DPR tak terima dengan penyebutan nama Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu yang disebut mengancam anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
Dalam kesaksiannya, Miryam mengaku merasa diancam. Novel Baswedan, sebelum insiden penyiraman air keras, saat bersaksi di pengadilan Tipikor pun mengungkap kesaksian Miryam yang takut dengan ancaman koleganya di Komisi III DPR.
Awalnya, Miryam saat sidang tidak mengakui, bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Dengan alasan, ada ancaman dari penyidik KPK. Polemik ini pun yang membuat Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.
DPR pun geram dengan 'insiden Miryam' tersebut. Komisi III DPR bahkan ingin menggulirkan hak angket kepada KPK guna menyelidiki kejadian sebenarnya.
miryam s haryani ©2017 http://wikidpr.org/
Hak angket diajukan juga karena KPK menolak membuka rekaman video saat Miryam diperiksa KPK. Sebab dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menyebut ada 6 anggota Komisi III melakukan ancaman agar Miryam mencabut kesaksiannya.
"Jadi kalau ada penyelidikan yang dilakukan DPR pasti baik untuk masyarakat pasti baik untuk kepentingan kelembagaan dan penataan kelembagaan negara," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Fahri menilai, langkah penggunaan angket sudah tepat dilakukan apalagi kesaksian Miryam turut menyeret 6 anggota Komisi III. KPK diminta tidak perlu takut dan khawatir untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam serta masalah lainnya.
"Jadi saya kira itu positif dan kita sebagaimana semboyan KPK kan kalau kita jujur ya kita hebat, enggak usah takut itu. Menurut saya positif untuk dijalankan, dan mudah-mudahan itu bisa membuat clear banyak pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat," tegasnya.
Enam fraksi yakni Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PPP telah setuju mengenai angket tersebut. Sementara, Partai Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. PKB sendiri absen sehingga belum memutuskan sikap resmi atas penggunaan angket.
Rupanya, tidak cuma soal rekaman Miryam, DPR juga berencana menggulirkan hak angket ini guna mengungkap sejumlah isu miring yang menghampiri KPK. Yakni, menyangkut temuan BPK soal dugaan 7 penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK. Begitu juga soal audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras yang rencananya akan dimasukkan dalam daftar pertanyaan angket.
"PPP sendiri ingin agar kalau ada hak angket maka tidak sekedar soal penyebutan nama-nama tersebut. Tetapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigatif RSSW," kata Sekjen PPP Arsul Sani.
Sekjen DPP PPP Arsul Sani ©2017 merdeka.com/moch andriansyah
Di sisi lain yang membuat menarik angket ini, Fraksi Hanura yang masih belum menentukan sikap. Padahal, Miryam adalah kadernya yang tersangkut korupsi e-KTP di KPK.
"Kita Hanura masih mempelajari tingkat kepentingan hak angket yang sudah diputuskan oleh Komisi III. Dikatakan belum melakukan rapat di tingkat fraksi," kata Dadang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Dadang tidak ingin masalah penegakan hukum diintervensi secara politik. Hanura beranggapan, urusan hukum harus independen dan dipisahkan dari tendensi politik.
"Jadi kalaupun DPR memutuskan hak angket Hanura tetap berkeyakinan bahwa kita harus memisahkan mana wilayah politik dan mana wilayah hukum. Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi enggak boleh ditekan-tekan oleh proses politik," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan menghalangi penegak hukum untuk memproses Miryam terkait kasus e-KTP. Menurutnya, terseretnya Miryam dalam pusaran korupsi e-KTP adalah urusan pribadi. Hanura tetap memberikan pendampingan hukum tapi tidak bermaksud mengintervensi lewat politik.
"Kita enggak ada keberatan bu Miryam proses hukum dan kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadap apa yang menimpa Bu Miryam," klaim Dadang.
"Bu Miryam juga mempunyai tanggung jawab sebagai pribadi dan kita tentu sesuai dengan kemampuan kita melakukan proses pendampingan ke beliau tapi tentu tidak dalam konteks menggunakan politik sebagai alat untuk menekan pemerintah," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya