Gerindra soal Peluang Duet Prabowo-Gibran: Politik Itu Dinamis

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.
Gugatan ini dinilai sebagai pintu masuk untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres. Teranyar, muncul wacana Gibran diduetkan dengan Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa politik merupakan hal dinamis. Namun, dia mengaku, hingga saat ini belum ada pembicaraan di internal yang mengarah duet Prabowo-Gibran.
"Yang pertama saya sampaikan bahwa politik itu dinamis, dan kalau itu dikaitkan dengan gugatan sampai dengan saat ini kami belum ada pembicaraan-pembicaraan ke arah sana," katanya lewat pesan suara kepada wartawan, Kamis (1/6).
Dia mengatakan, baiknya soal judicial review itu ditanyakan langsung kepada PSI. Sebab, partai pimpinan Giring Nidji itu yang mengajukan gugatan.
"Mungkin sebaiknya ditanyakan kepada PSI yang membuat gugatan judicial review apa maksud dan tujuan diajukannya judicial review," ucap Wakil Ketua DPR ini.
Lebih lanjut, Dasco belum bisa memastikan munculnya wacana Prabowo-Gibran apakah bakal mengubah peta politik 2024. Dia hanya ingin pesta demokrasi berjalan aman dan damai.
"Saya belum tahu apakah hasil Judicial review ini mengubah peta politik di Indonesia yang pasti kita ingin kontestasi 2024 suasana aman damai dan bergembira," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.
Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ganjar-Mahfud Usul Gunakan Format Townhall untuk Debat Pilpres 2024
Format ini membuat pembicara berdiri di panggung dengan dikelilingi hadirin.
Baca Selengkapnya

YouTuber Hingga Konten Kreator Berpeluang Jadi Moderator Debat Pilpres 2024
KPU menjamin tidak ada kebocoran soal debat Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Peran Penting Gen Z di IKN
Generasi muda juga mesti memanfaatkan dengan baik semua potensi industri kreatif.
Baca Selengkapnya

Cak Imin Ingin Menjadi Wapres yang Diharapkan Seluruh Kaum Muda
Cak Imin juga ingin menjadi pemberi solusi untuk keluh kesah generasi muda.
Baca Selengkapnya

Cak Imin Ingin Rekrut Menteri Pendidikan Selevel Anies Baswedan Bila Menang Pilpres 2024
Sosok Menteri Pendidikan harus punya pengalaman di bidang akademik dan memiliki inovasi.
Baca Selengkapnya

Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren
Pondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca Selengkapnya

Mahfud MD Ungkap Bahaya Orang Buta Politik
Sikap tak memilih anak muda akan merugikan bangsa Indonesia ke depannya.
Baca Selengkapnya

Cak Imin: Sebetulnya Mau Evaluasi Total Program Prakerja, Tapi Enggak Enak dengan Koalisi Sekarang
Program Prakerja menjadi jembatan pelajar sebelum masuk ke dunia kerja.
Baca Selengkapnya

Bicara Anak Muda Berpolitik, Cak Imin Ingin Media Sosial Diisi Gagasan dan Ide
Anak muda alergi politik ada andil para politisi dan pemerintah.
Baca Selengkapnya

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya

Mahfud MD Ingin Dibayangkan Anak Muda Sebagai Wapres Berintegritas dan Tegas
Mahfud mengaku khawatir dengan generasi muda yang hanya tertarik pada gimmick.
Baca Selengkapnya

Gibran Hanya Datang di Debat Cawapres Resmi Saja, Ini Alasannya
Tidak ada kewajiban Gibran untuk hadir dalam acara debat selain KPU.
Baca Selengkapnya