Gerindra: Pidato Kenegaraan Ketua MPR soal PPHN Sesuai Hasil Rapat Gabungan
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Sugiono mengatakan Pidato Kenegaraan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat gabungan seluruh pimpinan dan Fraksi MPR.
Karena itu, menurut dia, pernyataan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Selasa (16/8) tersebut tidak ada yang salah karena sesuai dengan hasil rapat gabungan (ragab).
"Apa yang disampaikan Pak Bamsoet dalam pidato di Sidang Tahunan MPR sudah sesuai dengan hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi MPR," kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya dilansir Antara, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan hasil rapat gabungan tersebut menyepakati Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut dia, hasil ragab tersebut untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.
“Pada awal bulan September 2022, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR,” ujarnya.
Sugiono menjelaskan ragab menerima hasil kajian substansi dan bentuk PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Badan Pengkajian MPR tersebut.
Karena itu, menurut dia, tidak ada hal yang menyimpang dalam Pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat Rapat Sidang Tahunan MPR tersebut.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut secara aklamasi dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, menindaklanjuti kajian substansi produk hukum PPHN. Sehingga awal September mendatang MPR akan menggelar Sidang Paripurna.
"MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya," kata Bamsoet.
"Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca Selengkapnya