Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra: Perppu 'Darurat Sipil' Sudah Tak Relevan, Masa Ada Menteri Pertama

Gerindra: Perppu 'Darurat Sipil' Sudah Tak Relevan, Masa Ada Menteri Pertama Habiburokhman Tak Boleh Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Partai Gerindra menilai darurat sipil sudah tidak relevan diterapkan di masa sekarang. Sebab, isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 sudah berbeda konteks dengan masa kini.

"Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi," ujar Anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri melalui teleconference, Selasa(31/3).

Habiburokhman mengatakan, pasal yang masih bisa terapkan hanya Pasal 19 yang berisi penguasa darurat sipil berhak melarang orang keluar rumah.

Sementara, pasal lain dinilainya tidak relevan lagi karena saat ini sudah tidak ada institusinya.

"Bahkan banyak sekali institusi yang diatur di UU tersebut yang sekarang enggak ada. Seperti menteri pertama," ucap Habiburokhman.

Diketahui, dalam pasal tiga Perppu nomor 23 tahun 1959 mengatur tentang penugasan keadaan darurat sipil atau militer. Presiden dan Panglima tertinggi dibantu oleh sejumlah pihak, di antaranya menteri pertama dan menteri keamanan/pertahanan.

Berikut bunyi pasal 3:

(1) Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

(2) Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1.Menteri Pertama;

2.Menteri Keamanan/Pertahanan;

3.Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4.Menteri Luar Negeri;

5.Kepala Staf Angkatan Darat;

6.Kepala Staf Angkatan Laut;

7.Kepala Staf Angkatan Udara;

8.Kepala Kepolisian Negara.

Anggota Dewan Pembina Gerindra itu menyinggung tiga syarat kumulatif darurat sipil. Pertama, keamanan dan ketertiban hukum di seluruh wilayah dan sebagian wilayah terancam pemberontakan, kerusuhan atau bencana alam. Kedua, bahaya perang, dan terakhir negara dalam bahaya.

Menurut Habiburokhman kondisi saat ini berbeda dengan syarat penerapan darurat sipil. "Saya pikir ini enggak seperti itu," imbuhnya.

Gerindra menyarankan pemerintah menggunakan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang sudah dijalankan sebagian. Habiburokhman mengatakan paling relevan menggunakan UU tersebut misalnya dengan menerapkan karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Skala Besar.

"Ya terserah pilihan karantina wilayah atau PSBB. Saya pikir dekat sekali dengan yang terjadi saat ini penyebaran corona," katanya.

"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, saya paham tapi pak Kapolri bisa sampaikan kepada pak Presiden," pungkas Habiburokhman.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Hasil Survei Terbaru Ungkap Peta Kekuatan Partai, Skor Imbang Gerindra dan PDIP 3-3

Hasil Survei Terbaru Ungkap Peta Kekuatan Partai, Skor Imbang Gerindra dan PDIP 3-3

Secara garis besar, Gerindra dan PDIP sama-sama unggul di enam kategori wilayah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Hasil Survei Pilpres Terbaru Indikator Politik: Prabowo-Gibran Teratas, Gerindra Salip PDIP

Hasil Survei Pilpres Terbaru Indikator Politik: Prabowo-Gibran Teratas, Gerindra Salip PDIP

Hasil survei Pilpres terbaru yang dirilis Indikator Politik menunjukkan elektabilitas Gerindra menyalip PDIP.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Program Makan Siang Gratis: Ya Prabowo Dilantik Dulu

Gerindra soal Program Makan Siang Gratis: Ya Prabowo Dilantik Dulu

Pembahasan program makan siang gratis menunggu pelantikan Prabowo sebagai Presiden.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya