Gerindra Minta Perppu Penundaan Pilkada Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Merdeka.com - Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menilai, dalam Perppu penundaan Pilkada 2020, harus mengatur force majure tanggal penyelenggaraan. Menurutnya, pemerintah bisa mengatur jadwal penyelenggaraan secara rigid, namun bisa diubah dengan pasal jika ada force majure, pemerintah, KPU dan DPR bisa menetapkan tanggal.
"Undang-undang harus memberikan ruang jika ada major force sehingga tidak seperti sekarang, ketika ada penundaan harus ubah UU," ujar Sodik kepada wartawan, Kamis (20/4).
Sodik mengatakan, dalam Perppu penundaan Pilkada juga perlu diatur antisipasi bagaimana perpanjangan kekosongan jabatan kepala daerah. Misalnya, perpanjangan masa kepala daerah dijabat oleh Plt.
"UU juga harus memberikan ruang antisipasi jika ada penundaan seperti perpanjangan Plt kepala daerah," ucapnya.
Fraksi Gerindra setuju dengan penundaan Pilkada sebagai dampak pandemi Covid-19. Menurut Sodik, perlu ada pertimbangan komprehensif terkait waktu pengganti.
Sodik menyebut, perlu dipertimbangkan bagaimana kesiapan KPU, keamanan dan kesiapan masyarakat. Kesiapan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Hingga, pertimbangan kondisi calon kepala daerah yang sudah terlanjur mengeluarkan dana untuk sosialisasi.
Menurut Sodik, jika memang dampak pandemi sudah aman dan kembali normal, tidak perlu Pilkada ditunda terlalu lama.
"Jika kondisi lain sudah aman dan siap maka mundur jangan terlalu lama," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnya