GBHN Jadi Pintu Masuk Agar Presiden Dipilih MPR Lagi?
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR tengah gencar ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Caranya, dengan melakukan amandemen UUD 1945. Wacana itu tengah berkembangan di parpol dan pemerintah.
Pengamat Politik Verri Junaedi keras menolak wacana tersebut. Terlebih, amandemen UUD '45 harus dilakukan hanya untuk menghidupkan kembali GBHN.
Verri menjelaskan, ada sejumlah isu berkembang tentang amandemen UUD '45. Tak cuma GBHN, tapi juga ingin menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta pemilihan presiden kembali melalui MPR.
"Itu isu yang lagi marak, saya melihat bahwa sebenarnya urgensinya enggak ada. Karena sebenarnya sistem konstitusi kita sudah mengatur saat ini. Misalnya soal GBHN, kita sudah ada UU Perencanaan Pembangunan Nasional, itu arah pembangunan sudah diatur di situ. Bagaimana konsep pembangunan lima tahun ke depan sudah ada UU-nya sendiri," jelas Verri saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/8).
Selanjutnya, isu ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, ada sejarahnya kenapa aturan tersebut direvisi. Salah satunya, agar terjadi check and balances.
"Kenapa MPR ditarik, tapi semua diposisikan setara supaya terjadi cek and balances. Eksekutif dan Legislatif setara, agar antar lembaga negara bisa saling mengontrol, saling menguatkan. Kalau kemudian MPR diposisikan lembaga tertinggi kita kembali lagi seperti sistem lampau. Terbukti model seperti itu tidak berjalan dengan baik," tambah Verri lagi.
Verri pun curiga, GBHN hanya sebagai pintu masuk para elite partai politik untuk kembali membuat pemilihan presiden melalui MPR, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
"Menurut saya gagasan-gagasan ini memang harus dipertanyakan, kami membaca gelagat itu, untuk mendorong pemilihan presiden melalui MPR. Ini gagasan tidak tepat," tegas Verri.
Apabila hal itu terjadi, lagi-lagi Verri mengingatkan, tidak ada lagi saling mengkoreksi antar lembaga negara. Nantinya presiden hanya akan bertanggung jawab kepada MPR yang isinya orang-orang DPR dan DPD.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, partai politik di DPR telah sepakat untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan amandemen UUD 1945. Menurut dia, penghidupan kembali GBHN sudah lama dibahas bersama oleh badan pengkajian di MPR dan partai politik.
"Sebelumnya partai-partai pada umumnya sudah sepakat GBHN dalam konsep amandemen terbatas. Ini harus perlu dikoreksi tidak ada keinginan macam-macam soal itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum itu tak ingin isu GBHN menjadi liar. Yasonna menjelaskan, rencana penghidupan GBHN yang digulirkan partainya bertujuan agar pembangunan di Indonesia menjadi lebih terarah.
"Ya soal hanya sekedar mengajukan supaya ada arah pembangunan bangsa yang jelas aja dibuat GBHN. Itu saja, enggak ada macam-macam lain. Jadi ini menjadi liar ke mana kemana-mana," jelas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres
Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaKetahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca Selengkapnya