Gagal Dapat Ganti Rugi Rp30 M dari PKS, Ini Kata Fahri Hamzah
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. MA memutuskan membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar karena memecat Fahri dari PKS.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah menyatakan tidak masalah dirinya tidak mendapat ganti rugi. Hanya saja, seharusnya ia dapat menyumbangkan Rp30 miliar itu ke orang yang membutuhkan.
“Niatnya yang Rp30 Miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeserpun,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Sementara itu, Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief menyebut, putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar.
Putusan itu justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
“Itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar,” katanya dalam keterangan.
"Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Hingga saat ini, kuasa hukum mengaku belum mendapat salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.
“Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,”katanya
Adapun Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah terjadi sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri.
Fahri lantas mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan dan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri. Namun, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, PKS kalah sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar
Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaIstana Respons Kabar Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Tarik Kader dari Kabinet Jokowi
Kabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya