FPG curiga ada parpol yang tunggangi revisi UU Pilpres
Merdeka.com - Fraksi Partai Golkar DPR menilai, revisi UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden tidak mendesak dilakukan. Beberapa pasal yang perlu penyesuaian dapat dilengkapi dengan aturan teknis KPU.
"Ada keinginan beberapa (parpol) untuk mendompleng agenda revisi UU Nomor 42 tahun 2008 untuk mengubah angka presidential threshold (PT)," kata Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin, di Jakarta, Senin (24/9) dalam siaran persnya.
Meski begitu dia mengakui ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam UU Pilpres yang sekarang untuk direvisi. Paling tidak ada tiga poin persoalan.
"Pertama, mekanisme pemberian hak suara apakah mencontreng atau mencoblos. Kedua, mengikuti keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 188 ayat 2 dan 3, Pasal 228, dan Pasal 255 dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, terkait dengan larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan larangan pengumuman penghitungan cepat pada Pilpres pada saat hari pemungutan suara," paparnya.
Selain itu, Nurul menambahkan, perlu adanya sinkronisasi dan konkordansi dengan UU lain. Jika disebut sebagai perubahan sebenarnya tidak terlalu tepat, karena tidak ada yang terlalu urgen dan tidak terlalu serius persoalannya.
Jika membaca angka presidential threshold dalam rancangan perubahan yang diajukan, menurut anggota Komisi II DPR ini ada 3 alternatif. Pertama, semua partai yang lolos angka parliamentary threshold 3,5 persen pada pileg berhak mengajukan capres dan cawapres.
"Kedua, Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh kursi 15% atau memperoleh 20% dari suara sah secara nasional, artinya turun 5% dari periode 2009, sedangkan ketiga; mengikuti formula pemilu tahun 2009, yakni Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh kursi 20% atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional," jelas Nurul.
Pilihan ini tentu saja akan menjadi bahan perdebatan panjang di Baleg mengingat sama-sama membawa implikasi dengan kadar kuantifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing.
"Golkar berpendapat, bahwa jika masalahnya adalah terkait dengan beberapa hal di antaranya seperti putusan MK, peralihan tata cara pemberian hak suara dari mencontreng ke mencoblos sebagaimana bunyi Pasal 154 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, sinkronisasi dan konkordansi dengan UU dan peraturan lain, maka tidak perlu dilakukan revisi. Tetapi cukup dengan mengaturnya secara teknis dalam peraturan KPU," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran
Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaHampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnya