Formappi: Fungsi DPR Belum Memuaskan, Hanya 3 RUU Prioritas Disahkan di Masa Sidang V
Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi fungsi legislasi yang DPR RI yang belum cukup memuaskan. Sebab, dari 11 Rancangan Undang-undang (RUU) yang disahkan pada Masa Sidang (MS) V tahun 2022, hanya ada 3 RUU yang berasal dari Daftar RUU Prioritas 2022.
"Dinamika pembahasan RUU pada MS V bisa dikatakan cukup produktif jika melihat total RUU yang akhirnya bisa disahkan oleh DPR. Tercatat ada 11 RUU yang berhasil disahkan pada MS V lalu. Sayangnya dari 11 RUU yang disahkan tersebut, hanya 3 RUU yang berasal dari Daftar RUU Prioritas 2022," kata peneliti Formappi Lucius Karus lewat keterangannya, Sabtu (13/8).
"Delapan RUU lainnya merupakan RUU Kumulatif Terbuka yang semuanya terkait UU Provinsi (5 RUU) dan DOB (3 RUU DOB Papua). Dengan demikian produktivitas legislasi sesungguhnya biasa-biasa saja karena 3 RUU yang disahkan dari Daftar RUU Prioritas 2022 tentu bukan sesuatu yang mengagumkan," sambungnya.
Dia menuturkan, tambahan RUU dari cluster Kumulatif Terbuka memang selalu mampu menutup potret kinerja rendah DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi. Selain produktivitas yang tidak luar biasa, dinamika pembahasan RUU pada MS V sesungguhnya mengecewakan.
Hal itu setidaknya terlihat dari kebiasaan DPR yang masih suka memperpanjang proses pembahasan RUU. Tercatat ada 3 RUU yang pembahasannya diputuskan untuk diperpanjang.
"Yang lebih mengecewakan adalah keputusan DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU Penanggulangan Bencana," ucapnya.
Menurutnya, tuntutan penguatan regulasi kebencanaan sesungguhnya merupakankebutuhan mendesak jika mengingat kerawanan bencana alam di Indonesia. Jika ditambah dengan ancaman bencana non-alam seperti pandemi Covid 19 yang masih berlangsung maka ancaman bencana tentu sesuatu yang nyata.
Lucius heran, bagaimana bisa DPR justru menghentikan pembahasan RUU yang tuntutan kebutuhannya sangat jelas. Apalagi, alasan penghentian itu nampak sangat elitis yakni karena perbedaan sikap antara Pemerintah dan DPR terkait posisi BNPB dalam proses pembahasan.
"Lho sejak kapan pembahasan RUU berlangsung tanpa perbedaan pendapat? Bukankah tuntutan untuk membahas RUU justru karena adanya perbedaan-perbedaan sikap baik antara DPR dan Pemerintah maupun antar fraksi di DPR?," kata dia.
"Mengapa pada pembahasan RUU Penanggulangan Bencana perbedaan sikap itu justru menjadi petaka yang menghentikan pembicaraan penting terkait regulasi kebencanaan? Ini benar-benar konyol sih," sambungnya.
Lucius melanjutkan, pngesahan revisi UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) juga sulit diapresiasi karena dilakukan melalui proses yang tidak cukup partisipatif. Pro-kontra mengenai mekanisme omnibus dan bagaimana hubungannya dengan revisi UU Cipta Kerja masih menggantung.
Kata dia, tiba-tiba saja DPR dan pemerintah meninggalkan semua kontroversi itu dengan mengesahkan Revisi UU PPP di pekan pertama Masa Sidang V.
"Dari gerak-gerik pembahasan kilat dan minim partisipatif itu, terlihat jelas bahwa revisi UU PPP memang sekadar untuk mengantisipasi revisi UU Cipta Kerja yang karena keputusan MK terancamdibatalkan seluruhnya jika tak direvisi selama dua tahun sejak keputusan MK dibacakan," kata Lucius.
Dia mengatakan, pengesahan 3 RUU Prioritas pada MS V akhirnya memang menambah pundi-pundi RUU Prioritas yang berhasil disahkan menjadi 12 RUU dari 40 Daftar RUU Prioritas. Dari 12 RUU tersebut sesungguhnya hanya 6 RUU yang benar-benar disahkan pada 2022.
Sedangkan, 6 RUU lain sudah disahkan pada akhir tahun 2021 lalu. Dia menyebut, sikap DPR yang tidak mau merevisi Daftar RUU Prioritas 2022 sesungguhnya memunculkan kecurigaan.
"Jangan-jangan mereka sengaja membiarkan 6 RUU yang sudah disahkan pada 2021 tetap ada pada daftar RUU Prioritas 2022 agar mereka bisa mengklaim capaian RUU yang lebihbanyak di dua tahun berturut-turut," pungkas Lucius.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaFungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca Selengkapnya11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaPuan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaFormappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa
Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.
Baca Selengkapnya