Fit & Proper Test Calon Anggota BPK, DPR Soroti Opini WTP Tak Turunkan Korupsi
Merdeka.com - DPR menggelar fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (KPK). Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa melempar pertanyaaan kepada calon anggota BPK Nelson Humarin Halomoan terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada lembaga negara.
Menurut Agun, opini WTP hanya sebuah formalitas. Sebab, pemberian Opini WTP tidak sejalan lurus dengan penurunan angka kasus korupsi.
"Karena WTP ini ya sebagai mana tupoksi BPK hitam di atas putih, hanya administratif belaka kok. Hitam di atas putih, dimanipulatif mudah itu pak. Di atas kertas sesuai prosedur angkanya tepat, sama, kan begitu pak. Tetapi korupsi masih terjadi dari anggaran negara ini," kata Agun dipantau lewat streaming youtube DPR, Kamis (9/9).
Dia menilai masalah tersebut terjadi karena mekanisme pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang prosesnya tidak memiliki standar dan membuka ruang lobi-lobi.
"Memang prosesnya itu terutama DAM itu engga ada standar ukuran yang pasti. Itu lobi pak. Nah itu semuanya bersumber pasti melibatkan Kementerian Keuangan, dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)," ungkapnya.
Buktinya, kata Agun, banyak pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP tetapi tetap kepala daerah tetap tersangkut kasus korupsi. Karena uang yang diajukan daerah hanya berupa proposal. Uangnya tetap pada pemerintah pusat. Sehingga agar proposal dari daerah lolos maka kerap membutuhkan lobi.
"Nah untuk bisa meloloskan proposal sampai uang itu keluar ada loby antara daerah dengan pusat. Karena korupsi itu dua pihak, kalau satu pihak namanya penggelapan. Nah semua kasus yang terjadi hari ini, termasuk yang ditangani KPK hari hari ini yang bupati segala macem, semua termasuk terkait dengan kebijakan," bebernya.
"Jadi ini persoalan kebiajakan desentralisasi, daerah-daerah ini korupsi karena memang pusat bikin daerah suruh korupsi, seperti bupati yang kemarin itu. Ya kalau tidak korupsi gimana gitu," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengungkapkan penyebab pemberian Opini WTP tidak bisa turunkan angka korupsi. Dia sependapat dengan Agun bahwa pemberian Opini WTP kepada penyelenggara negara hanya sekadar syarat administratif. Sementara BPK tidak meninjau lebih jauh masalah keuangan lainnya.
"WTP ini menjadi komuditas daripada BPK ini, dan senang hari ini kami bisa menemukan anak muda yang sangat memahami," lanjutnya.
Setelah semua pertanyaan terkait WTP, Nelson Humarin Halomoan memberikan tanggapan. Dia masalah tersebut bisa selesai jika sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Yang pertama kesesuaian terhadap standart selama ini BPK hanya fokus terhadap kesesuaian terhadap standar efektifitas SPI (Sistem Pengendalian Intern). Tapi lupa sama kepatuhan, sama pengungkapan. Nah kepatuhan ini seharusnya menjadi bahan, suatu entitas bisa dinyatakan opininya WTP atau tidak," terangnya.
Dengan mengembalikan proses pemeriksaan sesuai dengan aturannya, Nelson percaya pemberian WTP kepada penyelenggara negara akan berpengaruhi terhadap pencegahan korupsi.
"Kalau hanya pemeriksaan hanya seperti kantor akuntan, dia memang hanya melihat standar, kalau sudah sesuai standar WTP. Padahal di BPK kita tunduk sama UU oeaungkan negara no 15 tahun 2004 yang menyatakan 4 hal suatu entitas itu dinyatakan WTP. Ini yang akan kita kembalikan, sehingga ke depannya tidak terjadi perbedaan sudah WTP masih terjadi Korupsi," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaKPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran
KPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.
Baca Selengkapnya