FGD Dengan Pemerintah, DPR Ungkap Sejumlah Pasal UU ITE yang Perlu Direvisi
Merdeka.com - Tim Kajian UU ITE menggelar FGD dengan pimpinan dan anggota DPR, Kamis (18/3) kemarin. DPR menyatakan dukungan terhadap revisi UU ITE. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pemerintah perlu memasukan revisi tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dikutip dari siaran pers, Jumat (19/3).
Azis mengatakan, parlemen mendukung pemerintah menyiapkan naskah akademis, serta sosialisasi kepada masyarakat dan menerima masukan dari kelompok intelektual serta NGO.
"Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif," kata Azis.
Azis menyebut sejumlah pasal yang saat ini menjadi perdebatan di masyarakat dan tafsir hukum yang tarik menarik. Pasal UU ITE yang dimaksud adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, 30, 40, dan pasal 45.
"Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal di dalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber. Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal 26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan," kata politikus Golkar ini.
Sementara Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahib mencatat beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan tidak adil. Yaitu pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 29, dan pasal 45A.
Politikus PKS ini menyarankan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik sebaiknya tidak perlu diatur dalam UU ITE karena sudah ada dalam pasal 310 KUHP.
"Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila yang berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara," kata Hidayat.
Sementara, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin memiliki pandangan berbeda. Ia mengakui pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 menjadi perdebatan. Tetapi sebaiknya dua pasal tersebut tidak dihapus.
"Tapi kalau harus direvisi saya berharap kedua Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Dia menyarankan perlu pedoman penegak hukum untuk mengaplikasikan kedua pasal tersebut.
"Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Melalui Perpusnas akan Kirim Pesan Berantai Permudah Akses Literasi Masyarakat
Adin menjelaskan, kegemaran membaca di satuan pendidikan sudah berkembang melalui sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024
Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Lebih Pilih APBN Untuk Sejahterakan Guru Honorer Dibanding Bangun IKN
Anies mempertanyakan komitmen pemerintah menjadikan pembangunan manusia sebagai prioritas.
Baca SelengkapnyaPrabowo Berulang Kali Setuju dengan Pendapat Anies saat Debat Capres Terakhir
Tema meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan. Lalu teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi
Baca SelengkapnyaTak Hanya Pengetahuan Akademis, Perguruan Tinggi Dituntut Cetak SDM Peduli Pencapaian SDGs
Perguruan tinggi dinilai mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dari penelitian untuk memberikan manfaat langsung.
Baca SelengkapnyaDipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca Selengkapnya