Fatal jika MK bolehkan presiden dan wapres menjabat 3 periode
Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, fatal jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Akan ada akibat fatal jika MK kabulkan perubahan," ujar Feri dalam Diskusi Konstitusi dan Legispridensi STHI Jentera tentang Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/7), dikutip dari Antara.
Perindo gugat Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu. Dalam UU itu, masa jabatan presiden dan wapres hanya boleh dua periode, berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal tersebut menghalangi Jusuf Kalla maju kembali sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Perindo menilai, UU tersebut tak sesuai dengan konstitusi pasal 7 UUD 1945. Bunyinya, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Di situ, tak dijelaskan, secara berturut-turut atau tidak.
Feri mengatakan, perubahan UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wapres akan berdampak pada seluruh lembaga lain, termasuk MK sendiri.
Menurut dia, hampir seluruh pimpinan lembaga komisi negara dibatasi dua periode, termasuk di MK.
"Kalau putusannya itu mengabulkan, akan ada banyak pimpinan lembaga lain yang mengikuti. Semua orang mau berkali-kali menjadi pimpinan, pasti nafsunya begitu, makanya oleh konstitusi dibatasi," ujarnya.
Menurut dia, apabila MK membuka ruang bagi presiden dan wapres untuk dipilih ketiga kalinya, sama halnya MK membuka ruang untuk dirinya sendiri bisa dipilih ketiga kalinya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIni Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya