Fahri minta Jokowi terbitkan Perppu Jaksa wajib ada di pimpinan KPK
Merdeka.com - Komisi III DPR mempermasalahkan tidak adanya unsur Jaksa dalam delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil seleksi tim Pansel. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi Komisi Hukum melakukan penundaan menggelar fit and proper test.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan tidak ada unsur Jaksa yang disodorkan ke DPR dapat bertentangan dengan UU KPK. Selain itu, apabila KPK dipimpin oleh seorang yang bukan memiliki latar belakang Jaksa, justru akan membuat kerugian tersendiri bagi KPK. Di mana proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK ke depannya, juga dapat berujung pengajuan praperadilan seperti kasus-kasus sebelumnya.
"Kalau semua pimpinan KPK dianggap ilegal berdasarkan UU KPK tentang keberadaan unsur pemerintah yang namanya Jaksa penuntut itu ya berbahaya juga layak untuk dipertimbangkan cukup serius," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Maka dari itu, Fahri meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang mengatur diwajibkan unsur Jaksa dalam pimpinan KPK. Hal ini untuk mementahkan pandangan pelbagai pihak yang tak mempermasalahkan tak adanya unsur Jaksa dari delapan calon pimpinan KPK.
"Kan kita bisa bikin mudah kalau situasinya darurat KPK harus kerja cepat maka unsur dari kejaksaan bisa dilantik oleh Presiden dengan menggunakan Perppu," ujarnya.
Meski begitu, Fahri mengatakan proses penentuan Capim KPK akan dikembalikan sepenuhnya melalui fit and proper test yang akan dilakukan di Komisi III DPR.
"Jadi apapun keputusan 10 fraksi di Komisi III itulah keputusannya. Nanti keputusannya di paripurna dan apapun keputusan paripurna adalah keputusan DPR. Karena itu komisi III miliki independensi untuk memutuskan mau dibawa ke mana calon-calon pimpinan kpk yang ada sekarang ini," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnya