Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tidak bisa merampas hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Ketentuan itu berlaku sejak amandemen UUD 1945 ke empat.
"Setelah UUD di amandemen empat kali maka kewenangan-kewenangan yang merampas hak-hak asasi manusia itu berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan itu tidak bisa lagi dirampas dengan sepihak," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Fahri meyakini pembubaran ormas menggunakan Perppu berpotensi dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi enggak bisa sepihak meski lalui mekanisme UU. Saya khawatir saja nanti Perppu ini di judicial review pasti akan dibatalkan," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menginginkan agar proses pembubaran ormas kembali melalui proses pengadilan.
"Karena hukum itu kan punya Tuhan sebetulnya yang dipinjam manusia untuk saling mengatur tetapi ketika dipakai kita apakai majelis hakim. Maka kita menyebutnya hakim wakil Tuhan kan begitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Salah satu pasalnya adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Perppu tentang Ormas ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan ke DPR. Selain itu, sejumlah pihak juga berancang-ancang mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Perppu ini.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnya