Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas

Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tidak bisa merampas hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Ketentuan itu berlaku sejak amandemen UUD 1945 ke empat.

"Setelah UUD di amandemen empat kali maka kewenangan-kewenangan yang merampas hak-hak asasi manusia itu berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan itu tidak bisa lagi dirampas dengan sepihak," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Fahri meyakini pembubaran ormas menggunakan Perppu berpotensi dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi enggak bisa sepihak meski lalui mekanisme UU. Saya khawatir saja nanti Perppu ini di judicial review pasti akan dibatalkan," tegasnya.

Oleh karena itu, dia menginginkan agar proses pembubaran ormas kembali melalui proses pengadilan.

"Karena hukum itu kan punya Tuhan sebetulnya yang dipinjam manusia untuk saling mengatur tetapi ketika dipakai kita apakai majelis hakim. Maka kita menyebutnya hakim wakil Tuhan kan begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Salah satu pasalnya adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Perppu tentang Ormas ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan ke DPR. Selain itu, sejumlah pihak juga berancang-ancang mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Perppu ini.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini

Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya