Fahri Hamzah soal Wacana 10 Pimpinan MPR: Tidak Ada Fungsinya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai percuma pimpinan MPR ditambah menjadi 10 orang karena tidak ada fungsinya pimpinan MPR ditambah. Dia pun mempertanyakan maksud dan tujuan penambahan pimpinan. Apakah cuma sekadar simbolik untuk mengakomodasi semua partai.
"Kalau simbolik kan ya tidak rasional, hanya simbolik supaya semua partai harus dalam kepemimpinan. Saya enggak tahu kalau itu sih simbolik, tapi kalau fungsional enggak ada fungsinya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Fahri menjelaskan, fungsi kepemimpinan MPR dan DPR berbeda. Pimpinan MPR, kata dia, tugasnya simbolik seperti menerima tamu. Memimpin sidang pun hanya sekali dalam setahun atau sekali dalam lima tahun. Dia pun merincikan tiga kewenangan pimpinan MPR saat ini, memimpin sidang paripurna pelantikan presiden, amandemen UUD 1945, dan memimpin sidang pergantian apabila presiden diimpeachment.
"Tidak ada yang terlalu menuntut sikap permanen dari kepemimpinan MPR itu," ucapnya.
Fahri pun membandingkan dengan pimpinan DPR atau DPD. Kata dia, pimpinan DPR harus memimpin rapat pimpinan, rapat badan musyawarah tiap pekan. Belum lagi rapat paripurna rutin. Sehingga kepemimpinan DPR permanen.
Fahri menilai untuk saat ini belum memungkinkan pimpinan MPR 10 orang. Dia pun mempersilakan jika periode berikutnya undang-undang diubah.
"Belum ada kan. Aturannya belum ada. Mungkin di DPR yang akan datang akan ada perubahan kami persilakan," kata mantan politikus PKS itu.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPuan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama
Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPeluang Menteri PDIP Mundur, Hasto: Gampang, Lihat Dinamika
PDIP akan mencermati terlebih dahulu dinamika politik yang ada jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya