Fahri Hamzah Segera Ambil Alih Kantor DPP PKS dan Rumah Sohibul Iman
Merdeka.com - Lagi, lagi para petinggi PKS yakni, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi tak penuhi panggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir di kantornya, Rabu (26/6).
Ini kesempatan terakhir bagi Sohibul Iman Cs untuk menjalani putusan secara sukarela. Putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan itu, Mohamad Sohibul Iman Cs diminta membayar kerugian Imaterial ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, segera melayangkan permohonan eksekusi.
Dalam permohonan, Mujahid melampirkan aset-aset yang akan disita. Di antaranya Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Ps. Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, Rumah milik Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Mohamad Sohibul Iman.
"Itulah yang menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Jaksel menetapkan aset-aset yang dieksekusi itu nanti dilaksanakan di lapangan. Kami sudah punya list beberapa aset dimiliki tergugat antara lain Kantor DPP PKS. Saya kira itu cukup," kata Mujahid di PN Jaksel, Rabu (26/6).
Sementara itu, Pengacara lainnya, Slamet menjelaskan, prosedurnya setelah Mohamad Sohibul Iman Cs tidak memenuhi panggilan. Maka berikutnya adalah kesempatan pengacara untuk upaya paksa.
"Upaya paksa dimulai permohonan sita eksekusi mencatumkan barang apa saja yang disita eksekusi," ujar dia.
Selanjutnya, Slamet menuturkan, Ketua Pengadilan Jaksel akan meneliti dan mempertimbangkan ujungnya mengeluarkan penetapan sita eksekusi.
"Setelah ada penetapan, maka kemudian benda-benda atau aset yang kita ajukan tadi, akan dilakukan sita. Kalau misalkan gedung DPP yang di Simatupang, maka pengadilan akan bersurat ke BPN (pertanahan), memblokir sertifikat tanahnya," ujar dia.
Slamet menerangkan, selambat-lambatnya surat penetapan dari pengadilan akan keluar 14 hari, terhitung dari pengajuan permohonan diajukan.
"Secara hukum perdata, surat penetapan memang tidak diatur batasan. Namun, biasanya setelah surat masuk. 14 Hari kemudian akan ada penetapan. Setelah dilelang, hasil lelang akan dipakai oleh Pengadilan Negeri Jaksel untuk menyerahkan haknya Pak Fahri. Misalkan hak Pak Fahri Rp 30 miliar, misal sisa, sisanya balikin ke PKS," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaDikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca Selengkapnya