Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kata dia, KPK bukanlah pembuat Undang-Undang.
"Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU, titik, sampai di situ," kata Fahri pada wartawan, Kamis (31/5).
Di pihak yang sama, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK tidak perlu khawatir kewenangannya berkurang karena ada pasal tipikor di RKUHP. Lanjutnya, selama KPK masih memiliki Undang-Undang Tipikor sendiri maka tidak perlu takut kewenangannya berkurang.
"Yang saya ingin katakan meskipun ada di KUHP, tetap ada di UU Tipikor. Selama itu masih ada di UU Tipikor artinya KPK masih tetap punya kewenangan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (31/5).
Dia pun menyarankan pada pegiat anti korupsi untuk membaca RKUHP secara keseluruhan. Arsul RKUHP penting untuk membuat sistem hukum yang lebih baik lagi.
"Baca semuanya karena ini kitab UU. KPK ini harus kita kritik, ke depan itu bukan numpuk orang berlama-lama di penjara juga ada recovery lain. Sanksi sosial juga kita inginkan," ungkapnya.
"Bayangkan dia mantan pejabat tinggi, dipenjara terus disuruh hukuman sosial nyapu di jalan kayak Sylvio Berlusconi itu lebih dahsyat mana. Efek jeranya lebih. Di penjara bisa internetan, siapa yang tahu," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya