Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah: Pimpinan PKS sudah kalah, kalah telak

Fahri Hamzah: Pimpinan PKS sudah kalah, kalah telak Fahri Hamzah dipanggil Polda Metro Jaya. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah kalah telak melawannya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS atas perkara perseteruannya dengan Fahri.

"Sudah kalah, kalah telak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).

Dengan keputusan ini, kata Fahri, pimpinan PKS wajib menjalankan keseluruhan putusan yang ada di pengadilan negeri. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dikuatan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.

Fahri menuturkan, putusan tersebut membuat pemecatannya sebagai kader serta pergantian posisi Wakil Ketua DPR batal. Bahkan, PKS dituntut untuk membayar Rp 30 miliar kepadanya. Uang tersebut akan dipakai untuk pemulihan para kader yang merasa dirugikan oleh pimpinan PKS.

"Karena dari kasus ini kan semua surat yang pernah dibuat tentang saya itu telah dibatalkan, termasuk di persidangan dan semua surat di DPR itu dinyatakan batal," tegasnya.

"Semua tindakan hukum itu yang dilakukan kepada saya itu batal dan juga ada kelebihannya juga, selain dari keputusan sela provinsi, posisi saya itu tidak boleh diganggu sampai 2019," sambung Fahri.

Fahri mengaku akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah penyelamatan PKS.

"Saya dengan konsultasi kepada lawyer, saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.

Babak pertama dimulai saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke meja hijau. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Tak terima, PKS ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

Tim Advokasi Hukum PKS, Zainudin Paru masih menunggu surat pemberitahuan resmi putusan dari MA. Hanya saja, dia mengaku heran karena putusan kasasi ini diproses sangat cepat.

"Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujarnya melalui pesan singkat.

Dia juga heran lantaran perkara ini diregister dalam dua register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018 pada 2 April 2018. Kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara menjadi Nomor: 1876 K/PDT/2018.

"Apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?'" katanya heran.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini

Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini

Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar

Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar

Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya