Fahri Hamzah: Gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pencekalan Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri tidak bisa dibatalkan melalui jalur hukum. Hanya saja, pencekalan itu bisa ditolak apabila keputusan dari Ditjen Keimigrasian tidak memenuhi ketentuan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 94 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
DPR hanya bisa mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meninjau ulang status pencekalan Setnov yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
"(Tidak ada langkah hukum) Tapi bisa ditolak. Pasal 94 UU Imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Meski demikian, dalam pasal 96 dijelaskan bahwa setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Namun, pengajuan tersebut bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu.
"Bisa ditolak. Pasal 96 UU imigrasi itu boleh menolak. Jadi salah orang mengatakan KPK mencekal. KPK tidak boleh mencekal. Tidak punya hak mencekal. Karena KPK tidak punya sistem untuk mencekal," tegasnya.
Pencekalan Setnov oleh Ditjen Imigrasi dilakukan berdasarkan permintaan KPK. Fahri menegaskan, Menkum HAM Yasonna Laoly harus mengetahui ketentuan pencekalan berdasarkan UU Imigrasi bukan atas dasar permintaan KPK semata.
"Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK. Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca Selengkapnya