Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon Tagih Janji Erick Thohir 'Bersih-Bersih' BUMN

Fadli Zon Tagih Janji Erick Thohir 'Bersih-Bersih' BUMN Fadli Zon. ©2019 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menagih janji Erick Thohir yang bakal membersihkan BUMN dari segala bentuk kecurangan. Dia melihat, komitmen Menteri BUMN untuk melakukan tindakan bersih-bersih ternyata sangat lemah, bahkan cenderung mengarah pada hal sebaliknya.

Kritikan Fadli didasari dari tiga alasan. Pertama, Menteri BUMN membuat preseden buruk dengan mengangkat tokoh partai politik sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, seburuk-buruknya pengelolaan BUMN di masa lalu, keputusan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Dia menuturkan, pengangkatan tokoh parpol sebagai komisaris perusahaan negara jelas bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2005 yang melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Penunjukkan itu juga melanggar Peraturan Menteri BUMN No. Per-02/Mbu/02/2015 yang menyatakan komisaris BUMN bukanlah pengurus partai politik.

"Namun, sejak dilantik jadi menteri pada Oktober 2019, hingga saat ini Menteri Erick Thohir setidaknya telah mengangkat 9 0rang tokoh parpol sebagai komisaris BUMN, mulai dari Pertamina, Bank Mandiri, BRI, Pelindo I, Hutama Karya, Telkom, hingga PLN. Ada sejumlah parpol yang sejauh ini mendapat jatah kursi komisaris BUMN. Ini adalah preseden buruk dalam pengelolaan BUMN," kata Fadli, Rabu (15/7).

Kedua, Menteri BUMN telah mengabaikan azas kompetensi dan prinsip pembagian kekuasaan dengan memasukkan unsur-unsur aktif TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, Kehakiman, serta BPK sebagai komisaris BUMN.

Menurutnya, penunjukkan semacam ini telah mengacaukan sistem meritokrasi di dalam perusahaan negara, maupun mengacaukan sistem tata negara modern yang seharusnya disiplin dengan pembagian kekuasaan. Fadli merujuk data Ombudsman RI saat ini bahwa ada 27 orang komisaris BUMN yang berasal dari TNI aktif, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan, 10 orang dari BIN, dan 6 orang dari BPK.

Dia mempertanyakan relevansinya tentara, polisi, jaksa dan hakim yang masih aktif dan berdinas dijadikan komisaris BUMN. Lagi pula, penunjukkan semacam itu juga melanggar undang-undang. UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1) dengan jelas yang menyatakan bahwa tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan, menurut temuan Ombudsman, mayoritas TNI yang menjabat komisaris BUMN status kedinasannya masih aktif. Hal serupa juga berlaku bagi anggota polisi, sebagaimana diatur oleh UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Menariknya, hampir semua aparat penegak hukum tadi dijadikan komisaris di perusahaan-perusahaan migas dan tambang, seperti Pertamina, Bukit Asam, atau Aneka Tambang," ujarnya.

Ketiga, Fadli melihat terjadinya rangkap jabatan komisaris BUMN secara massif dan kolosal. Akhir bulan lalu Ombudsman merilis temuan soal 397 kasus rangkap jabatan yang terjadi di kursi komisaris BUMN, serta 167 kasus rangkap jabatan yang terjadi di anak perusahaan BUMN. Angka itu jelas masif dan kolosal.

Dari angka tersebut, menurut Ombudsman, 254 di antaranya merangkap jabatan di kementerian, 112 orang merangkap jabatan di lembaga non-kementerian, dan 31 orang merangkap jabatan sebagai akademisi. Menurut catatan Ombudsman, ada lima kementerian yang pegawainya mendominasi rangkap jabatan komisaris BUMN, yaitu Kementerian BUMN (55), Kementerian Keuangan (42), Kementerian PUPR (17), Kementerian Perhubungan (17), Kementerian Sekretariat Negara (16), dan Kementerian Koordinator (13).

"Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, saya baca Menteri BUMN hanya berkilah semua itu sudah lama terjadi. Pernyataan semacam itu tentu saja sangat mengecewakan. Apalagi bagi orang yang pernah berjanji hendak melakukan bersih-bersih BUMN," terangnya.

Fadli menegaskan, Menteri BUMN seharusnya mengetahui jika rangkap jabatan semacam itu melanggar banyak prinsip manajemen dan etika perusahaan. Mulai dari soal konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, transparansi, serta akuntabilitas.

"Selain itu, rangkap jabatan semacam itu juga melanggar banyak sekali undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata dia.

Erick Dinilai Langgar 7 Undang-Undang

Setidaknya, kata Fadli ada 7 undang-undang serta 2 peraturan pemerintah yang telah ditabrak oleh Menteri BUMN. Pertama, UU No. 19/2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) yang melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Kedua, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Ketiga, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang dengan jelas menyatakan ASN wajib menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Keempat, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 42 dan 43, di mana para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Kelima, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Adanya gaji dobel berpotensi melanggar UU ini.

Keenam, UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terutama Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Ketujuh, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menegaskan anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Kedelapan, PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.

Kesembilan, PP No. 54/2017 tentang BUMD, terutama Pasal 48 Ayat 1 yang mengatur bahwa komisaris atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan lebih dari dua, baik di BUMN maupun di BUMD.

"Jadi, dengan banyaknya peraturan yang telah diterabas tadi, saya sangsi Menteri BUMN saat ini sedang berusaha membersihkan dan mengembalikan nama baik BUMN," ucapnya.

Fadli melanjutkan, bila Menteri BUMN mengatakan 'akhlak' merupakan faktor vital dalam pengelolaan perusahaan negara, maka patut dipertanyakan sebenarnya di mana posisi 'akhlak' dalam penyelesaian kasus rangkap jabatan. Serta, pengangkatan para komisaris yang menabrak berbagai peraturan tadi.

"BUMN adalah amanat konstitusi sebagai campur tangan negara dalam ekonomi yang terkait hajat hidup orang banyak. BUMN yang seharusnya memberi keuntungan dan berkontribusi pada APBN, ironisnya justru banyak rugi dan berutang. Kita pun masih melihat BUMN jadi wadah penampungan tim sukses, bahkan di masa tertentu menjadi sapi perah kepentingan bisnis atau politik," ucapnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, terus memperketat pengawasan di perusahaan milik negara untuk mencegah tindak korupsi di jajaran direksi. Tanpa bermaksud menuduh, dia mengatakan peran perusahaan BUMN pada masa kepemimpinan sebelumnya seakan tidak jelas.

"BUMN dulunya pegang peran ganda untuk pelayanan publik. Problemnya, garis merah tak jelas, direksi campur adukan penugasan dan bisnis tak benar. Makanya terjadi korupsi," keluhnya dalam sesi webinar, Kamis (2/7).

Menurut pendataannya, saat ini sudah ada 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan negara. "Ya memang sekarang ini sudah 53 kasus korupsi yang saya temukan saat ini," ujar Menteri Erick.

Oleh karenanya, dia kemudian memetakan mana saja BUMN yang bergerak di bidang pelayanan publik, bisnis, atau campuran dari keduanya. Langkah itu dimaksudkan agar tidak timbul kecurigaan antar sesama perusahaan pelat merah.

"Ini kita mapping supaya KPI (Key Performance Indikator) direksi jelas dan tidak ada iri-irian satu sama lain," jelas Menteri Erick.

Menteri Erick pun berkomitmen untuk terus melakukan restrukturisasi dan konsolidasi dalam merampingkan kinerja perusahaan BUMN. "Kami tidak sempurna di BUMN. Kami terus melakukan restrukrisasi, konsolidasi dan tranformasi, jadi kita punya penugasan yang jelas dan sebagai korporasi," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan

Siap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan

Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Erick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya

Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN

Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN

Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Dukung Prabowo-Gibran, Relawan Erick Thohir Bantah Terafiliasi dengan BUMN

Dukung Prabowo-Gibran, Relawan Erick Thohir Bantah Terafiliasi dengan BUMN

Jargon akhlak digunakan karena relawan yang kebanyakan anak muda ini percaya untuk membangun prinsip membangun Indonesia dengan benar.

Baca Selengkapnya
Lagi, Erick Thohir akan Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung karena Terlibat Korupsi

Lagi, Erick Thohir akan Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung karena Terlibat Korupsi

Erick Thohir menyebut, pelaporan dua Dapen ke Kejagung tersebut terkait dengan persoalan korupsi.

Baca Selengkapnya
Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media

Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media

BCOMSS 2024 merupakan ajang kompetisi tahunan antar BUMN di bidang komunikasi korporatdan program keberlanjutan.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya

Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya

Erick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan

Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan

kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.

Baca Selengkapnya