Fadli Zon: Calon 'boneka' di Pilkada tidak ada hukum pelarangan
Merdeka.com - Hadirnya pasangan calon (paslon) 'boneka' tak bisa dipungkiri dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015. Kuat dugaan, calon dadakan ini sengaja diadakan demi sebuah kompetisi.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, calon kepala daerah 'boneka' tidak bisa dilarang secara hukum. Kata dia, dalam kenyataan di lapangan, paslon 'boneka' dibuat sebagai bagian dari kompetisi dan tidak disebut boneka.
"Calon 'boneka' enggak ada hukum pelarangan, karena dia juga bukan disebut sebagai calon 'boneka'. Calon yang kuat ingin membuat kotender atau menjadi kompetitornya, kan supaya dia bisa maju kan nggak dipersalahkan oleh hukum sekarang. Saya kira, secara demokrasi ini akal-akalan tapi enggak bisa disalahkan atau menyalahi UU," ujar Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).
Lanjut dia, definisi hukum Indoensia pun tak dapat menyeret calon 'boneka' ke bentuk pemberian sanksi. Paslon 'boneka' adalah sebuah skenario yang sengaja dibangun untuk melawan calon yang kuat.
"Secara hukum juga nggak ada sanksi untuk calon 'boneka', karena kalau calon yang kuat membentuk kompetitornya itu kan sah-sah saja secara hukum, dan saya kira gak ada masalah tapi saya kira secara demokratis ini mengakali prosedur demokrasi," pungkas Wakil Ketua Partai Gerindra ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perahu Bidar, Tradisi Lomba Perahu di Sungai Musi yang Sudah Ada sejak 1898
Tradisi lomba Perahu Bidar ini sudah berlangsung sejak Kesultanan Palembang tepatnya pada tahun 1898. Lomba ini juga dikenal dengan istilah Kenceran.
Baca SelengkapnyaBanyak Pendukung Menyeberang ke Kompetitor, Ganjar: Mereka Tak Punya Nyali Kuat dan Tangguh
Namun berbeda dengan yang hadir dalam acara tersebut, mereka disebutnya sebagai para pendukung yang tangguh.
Baca SelengkapnyaCerita Bopak soal Perbedaan Komedi Dulu dan Zaman Sekarang 'Padahal Pelawak Dulu Kekayaannya Luar Biasa'
Bopak dikenal sebagai salah satu pelawak kenamaan Tanah Air yang sering tampil di layar kaca.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaSosok Panglima Polem, Panglima Aceh yang Bergerilya Bersama Teuku Umar Melawan Belanda
Atas jasa serta perjuangannya, namanya kini diabadikan menjadi nama sebuah ruas jalan yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKisah Sepasang Pengantin Jadi Dua Pohon Raksasa di Umbul Leses Boyolali, Konon Jika Akarnya Menyatu Kembali Jadi Manusia
Konon menurut cerita kedua pohon ini berasal dari sepasang pengantin yang bertengkar
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBikin Heboh, Penampakan Balon Karakter Raksasa Duduki Pusat Perbelanjaan di Tangerang
Dua balon karakter berukuran raksasa yang menduduki gedung Mal Cartensz, Gading Serpong, Tangerang membuat heboh pengguna jalan
Baca Selengkapnya