Fadli sebut Novanto jadi ketua DPR sampai ada kekuatan hukum tetap
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan tidak ada perubahan komposisi pimpinan pasca KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto akan tetap menjabat sebagai Ketua DPR karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan setelah pimpinan DPR menggelar rapat bersama Badan Keahlian. Rapat itu digelar untuk menyamakan persepsi terkait aturan hukum pergantian ketua DPR usai Novanto ditetapkan tersangka.
"Persoalan pimpinan, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan DPR. Disimpulkan, kepemimpinan akan tetap seperti ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Di lokasi sama, Ketua Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk menjelaskan, ketentuan pemberhentian Ketua DPR sesuai UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Berdasarkan, pasal 87 UU MD3 disebutkan, pimpinan DPR diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai permintaan partai.
Kemudian di pasal 82 disebutkan pemberhentian pimpinan DPR bisa dilakukan apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum pasal 82 ayat 2 huruf C pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan hukum inkrah. Yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun. Karena masih tersangka maka tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya