Evi Novida Menang di PTUN, Tim Hukum Jokowi Jadi Sorotan
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN , Guspardi Gaus menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting bisa menjadi preseden buruk bagi Istana.
Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa ada kelemahan di mata hukum yang ditunjukkan dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
"Sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Oleh karena itu tentu bagaimanapun ini menjadi preseden tidak baik. Sepatutnya presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," kata Guspardi Senin, (27/7).
Guspardi juga menyoroti tim kepresidenan yang dinilai lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan dan atau keputusan presiden bisa menjadi celah bagi siapa pun untuk menggugat.
"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apapun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya.
Ke depan, Guspardi berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Namun di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum .
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum," pungkas anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Sebelumnya Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 - 2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia. Dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN pun mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden.
Dalam amar putusan PTUN salah satunya berbunyi : "Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020".
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaSurya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaPSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya