Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma atau Ovum Bisa Dipidana 5 Tahun

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma atau Ovum Bisa Dipidana 5 Tahun Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diinisiasi DPR memicu polemik di masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan donor sperma untuk memperoleh keturunan.

Dikutip merdeka.com, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan diatur juga ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Setiap orang yang nekat mendonorkan sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela mendonorkan sperma terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diketahui, Lima anggota DPR lintas fraksi mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bolehkah Donor Darah Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dasar Hukum

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dasar Hukum

Berikut penjelasan terkait donor darah saat puasa Ramadhan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Keluar Sperma saat Puasa Ramadan Apakah Batal, Ketahui Hukumnya

Keluar Sperma saat Puasa Ramadan Apakah Batal, Ketahui Hukumnya

Penting untuk memperhatikan hukum batalnya puasa Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Doa Cepat Melahirkan dan Dimudahkan dalam Persalinan, Calon Bunda Wajib Tahu

Doa Cepat Melahirkan dan Dimudahkan dalam Persalinan, Calon Bunda Wajib Tahu

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa cepat melahirkan dan dimudahkan dalam persalinan.

Baca Selengkapnya
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
5 Doa untuk Kedua Orang Tua Arab dan Latinnya, Ketahui Keutamaannya

5 Doa untuk Kedua Orang Tua Arab dan Latinnya, Ketahui Keutamaannya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 5 doa untuk kedua orang tua arab dan latinnya, serta keutamaannya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya
Doa Mandi Junub untuk Perempuan, Pahami Tata Caranya dengan Lengkap

Doa Mandi Junub untuk Perempuan, Pahami Tata Caranya dengan Lengkap

Ini akan menjadi salah satu syarat wajib menyucikan kembali tubuh Anda khususnya kaum hawa usai mengalami menstruasi, nifas dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Doa Cukur Rambut Bayi dalam Islam saat Aqiqah Lengkap dengan Tata Caranya

Doa Cukur Rambut Bayi dalam Islam saat Aqiqah Lengkap dengan Tata Caranya

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa cukur rambut bayi dalam Islam saat aqiqah lengkap dengan tata caranya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya
Doa Erep-erep saat Tidur sesuai Anjuran Rasulullah dan Amalannya sebelum Mata Terpejam

Doa Erep-erep saat Tidur sesuai Anjuran Rasulullah dan Amalannya sebelum Mata Terpejam

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa erep-erep sesuai anjuran Rasulullah dan amalan sebelum tidur.

Baca Selengkapnya